Kejaksaan Penjarakan Mafia Tanah Palangka Raya

 Kejaksaan Penjarakan Mafia Tanah Palangka Raya

EKSEKUSI : Terdakwa Alpian Angai Salman diserahkan ke Lapas Klas.IIA Palangka Raya, Selasa (13/9/2022).

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Seorang oknum mafia tanah dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (13/9/2022).

Hal ini diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH.,MH dalam pres rilisnya, Rabu (14/9/2022). Terdakwa yang dieksekusi dan diduga sebagai mafia tanah tersebut, yakni Alpian Angai Salman yang selanjutnya diserahkan ke Lapas Klas.IIA Palangka Raya.

Dikatakan Dodik, terdakwa Alpian Anggai Salman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP pada tingkat Kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 878/K/Pid/2021 tanggal 3 Nopember 2021 dengan Amar Putusan: Menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Alpian Angai Salman Bin.

Memasukkan terpidana Ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terpidana ditahan.

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.349/Pid.B/2020/PN.Plk. tertanggal 8 Maret 2021, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan serta dijatuhi pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan 6 (Enam) Bulan.

Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya No.349/Pid.B/2020/PN.Plk. tertanggal 8 Maret 2021 tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui putusan Nomor : 34/PID/2021/PT PLK tanggal 12 April 2021, bahwa terdakwa dihadapkan ke Pengadilan karena didakwa telah membuat surat yang isinya tidak benar atau palsu.

Surat palsu tersebut, yakni berupa Surat Keterangan No. Reg. : 263/Pem/V f / 1979 tanggal 13 Desember 1979 dari Kepala Kampung Bereng Bengkel UTUK SALMAN yang menenerangkan bahwa tanah seluas 7.875.000 M2 terletak di bagian belakang Kampung Bereng Bengkel / terkena rintisan rencana jalan ke Pulang Pisau wilayah hukum Kampung Bereng Bengkel, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Dati II Palangka Raya adalah benar Tanah Bekas Hak Milik Adat kepunyaan Ekot Sampoeng, mengetahui Camat Pahandut W.E.G DJOHAN, BA.- dengan No. Reg. : 431/PEM/V-F/1979 tanggal 19 Desember 1979 dengan lampiran P E T A / Gambar Kasar situasi Tanah Perwatasan Bekas Hak Milik Adat milik Ekot Sampoeng tersebut diatas.

Ada juga Surat Penyerahan Sebidang Tanah tanggal 25 Nopember 1987 dari Ekot Sampoeng kepada ANGAI Salman Rasan seluas 7.875.000 meter persegi mengetahui Kepala Kelurahan Bereng Bengkel ABAR TAGET Nomor : 598/550/01-TH/XII/87 tanggal 7 12 -1987 dan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Pahandut Drs. Jurni. H.S. Garib Nomor : 178.594/756/XII/87 tanggal 14 12 1987 dan Lampiran : Surat penyerahan sebidang tanah tanggal 25 Novemper 1978 Nomor : – Surat KeteranganNo. Reg. : 264/Pem/V f / 1979 tanggal 13 Desember 1979 dari Kepala Kampung Bereng Bengkel Utuk Salman menenerangkan bahwa tanah seluas 3.250.000 M2 terletak dibagian belakang Kampung Bereng Bengkel / diatas rintisan rencana jalan ke Pulang Pisau wilayah hukum Kampung Bereng Bengkel, Kecamatan Pahandut, Kotamadya Dati II Palangka Raya adalah benar Tanah Bekas Hak Milik Adat kepunyaan Demar, mengetahui Camat Pahandut W.E.G Djohan, BA.- dengan No. Reg. : 454/PEM/V-F/1979 tanggal 31 Desember 1979 dengan lampiran P E T A / Gambar Kasar situasi Tanah Perwatasan Bekas Haka Milik Adat Kepunyaan Demar tersebut diatas.

Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah tanggal 9 Desember 1987 dari Demar kepada B. Kanial Idris seluas 3.250.000 meter persegi mengetahui mengetahui Kepala Kelurahan Bereng Bengkel Abar Taget Nomor : 598/559/01-TH/XII/87 tanggal 21 12 -1987 dan Camat Kepala Wilayah Kecamatan Pahandut Drs. Jurni. H.S. Garib Nomor : 178.590/756/XII/87 tanggal 30 12 1987 dan Lampiran : Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah tanggal 9 Desember 1987 Nomor : 598/559/01-TH/XII/87 Surat Pernyataan Penyerahan sebidang Tanah tanggal 25 Agustus 2014 dari B. Kanial Idris kepada Terdakwa mengetahui Lurah Kalampangan Siswandi, S.Sos.

Dengan maksud untuk menguasai lahan yang terletak di Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya dengan total luas 11.378.868 m2.

 Pada bulan September 2019 Terdakwa Alpian Angai Salman mulai menggarap lahan tersebut tetapi masyarakat / Kelompok Tani Jadi Makmur 1 sebagai pemiliklahan tersebut keberatan atas tindakan Terdakwa dan langsung melaporkan ke Polsek Sebangau pada tanggal 20 November 2019

Proses eksekusi dilaksanakan oleh Suhadi, SH., Jaksa pada Kejati Kalimantan Tengah dan Ananta Erwandhyaksa, SH., Jaksa fungsional pada Kejari Palangka Raya dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya nomor : PRIN-1419/O.2.10/Eoh.1/09/2022 tanggal 12 September 2022 dan dibantu pengamanan dari personel Polresta Palangka Raya. (bud/anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!