Enam Fasilitator Praktik Langsung Pendaftaran STDB

 Enam Fasilitator Praktik Langsung Pendaftaran STDB

FOTO : Peserta pelatihan pendaftaran STDB mengikuti sesi praktik pendataan dan pemetaan di lapangan. (sumber : USAID SEGAR)

 

KALTENGNEWS.co.id – KUALA PEMBUANG – Guna mendukung program pemerintah terkait pendaftaran usaha perkebunan bagi pekebun atau petani di Kabupaten Seruyan, proyek USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR) baru-baru ini merampungkan pelatihan pendaftaran Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB).

Pelatihan pada 26 hingga 28 Agustus 2022 itu diikuti enam orang fasilitator dari lima desa dan sepuluh orang staf Politeknik Seruyan. Desa-desa yang bakal mendapat pendampingan pendaftaran STDB tersebut, yakni Desa Lanpasa, Tabiku dan Terawan, Kecamatan Seruyan Raya, serta Desa Pembuang Hulu I dan Pembuang Hulu II, Kecamatan Hanau.

Direktur Politeknik Seruyan, Hermansyah menuturkan bahwa tidak hanya mendapat kesempatan untuk berdiskusi mengenai upaya percepatan pendaftaran dan penerbitan STDB bagi pekebun swadaya di Kabupaten Seruyan, para fasilitator desa dan staf Politeknik Seruyan juga berkesempatan untuk mengikuti simulasi praktik di lapangan. Melalui pelatihan ini, mereka mendapat pemahaman mengenai proses dan tahapan pendaftaran STDB mulai dari pengumpulan data, pemetaan, sampai verifikasi data untuk pendaftaran STDB.

“Kami sangat berterima kasih kepada USAID SEGAR yang telah mempercayakan Politeknik Seruyan sebagai institusi lokal untuk melaksanakan pendampingan petani sawit swadaya di Kabupaten Seruyan ini. Program kerja sama antara USAID SEGAR dan Politeknik Seruyan ini merupakan salah satu upaya Politeknik Seruyan dalam mewujudkan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepada masyarakat,” ucapnya.

Ahmad Sumarmo dari Dinas Ketahanan Pangan dan Perkebunan (DKPP) Kabupaten Seruyan selaku narasumber menyampaikan, pemerintah memiliki target agar seluruh pekebun swadaya di wilayah yurisdiksi Kabupaten Seruyan terdata STDB pada tahun 2023.

“STDB merupakan program pemerintah untuk mendata pekebun swadaya berdasarkan nama dan alamat, sekaligus menjadi salah satu syarat wajib untuk Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO),” ujarnya.

Selain itu, para pekebun swadaya yang terdata di STDB juga dapat memperoleh akses ke program-program pemerintah yang mendukung kesejahteraan masyarakat. (Anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!