Bandar Dadu Diancam 10 Tahun Penjara

FOTO : Pelaku berinisial W warga Samba Danum dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Akibat nekat melakukan aksi praktek perjudian di sekitar rumah warga yang sedang berduka tepatnya di Gang Salawah, Jalan Minun Dehen Desa Samba Danum, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Seorang Pria berinisial W (46) warga Desa Samba Danum ini akhirnya diamankan sebagai terduga pelaku judi dadu gurak oleh Polsek Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, pada Minggu September 2022, sekira Pukul 22.00 WIB.
Informasi yang didapat, penangkapan terhadap pelaku saat personel melaksanakan giat patroli kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilkum Katingan Tengah. Saat itu Personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian jenis dadu gurak di sekitar rumah warga yang berduka.
Mengetahui hal tersebut Personel langsung menuju ke tempat kejadian perkara, dan mengamankan seorang tersangka berinisial W yang diduga sebagai bandar dadu gurak beserta barang buktinya kemudian digiring ke Mapolsek setempat.
Kapolres Katingan Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Affandi Batubara, mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu September 2022, sekira Pukul 22.00 WIB.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah,” tegas Kapolsek Iptu Affan Affandi Batubara.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengaman barang bukti berupa satu set peralatan dadu gurak diantaranya tiga buah dadu warna merah putih, satu piring kecil warna Putih, satu mangkok plastik warna biru berlapis lakban hitam dam satu buah handuk. Selain itu ada juga satu lembar lapak karpet warna hijau serta bulatan kecil warna merah putih, dan uang yang diduga digunakan untuk taruhan sebesar Rp221 ribu. (Rup/Anggra)