Terkait Tiga Raperda, Ini Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kalteng

 Terkait Tiga Raperda, Ini Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kalteng

FOTO : Suasana Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Selasa (30/08/2022). 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur Kalimantan Tengah atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalimantan Tengah terhadap Tiga Raperda Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna, lantai 3 gedung DPRD Kalteng, Selasa (30/08/2022) pagi.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakili Ketua II DPRD Kalteng H. Jimmy Carter didamping Wakil Ketua III DPRD Kalteng Hj. Faridawati Darlan Atjeh, serta diikuti oleh unsur pimpinan dan anggota Komisi I II III dan IV DPRD Kalteng.

Turut hadir pula, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, dimana dalam kesempatan ini diwakili oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, unsur SOPD dan Forkompimda Provinsi Kalimantan Tengah dan tamu undangan lainnya.

Adapun Ketiga Raperda Provinsi Kalimantan Tengah dimaksud, yakni pertama Raperda Pajak dan Retribusi; Kedua Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; serta Ketiga Raperda Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna H. Jimmy Carter menyampaikan dalam rapat paripurna kali ini merupakan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pada Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 yang digelar kemaren, kita sudah mendengarkan secara langsung pandangan umum dari seluruh Fraksi Pendukung DPRD Kalteng, terhadap Tiga Raperda Provinsi Kalimantan Tengah.”

“Dan hari ini, kita lanjutkan dengan mendengarkan Jawaban Gubernur Kalteng atas Pandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kalteng terhadap Tiga Raperda,” ucap H. Jimmy Carter, saat memimpin rapat paripurna hari ini.

Lanjut Jimmy Carter mengatakan berdasarkan Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kalteng, diketahui seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng telah sepakat menerima Ketiga Raperda tersebut, untuk dibahas lebih lanjut.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran diwakili oleh Wakil Gubernur H. Edy Pratowo menyampaikan Tiga Raperda ini, dinilai sangat penting untuk dibahas lebih lanjut antara eksekutif dan legislatif.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan ini untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku. Untuk itu, pada forum Rapat Paripurna yang berbahagia ini, kami akan menyampaikan tanggapan, penjelasan dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pendukung Dewan yang terhormat terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah yang telah diajukan masing-masing,’ ucap Wakil Gubernur Kalteng saat membacakan jawaban Gubernur Kalteng atas Pandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kalteng terhadap Tiga Raperda.

Lanjut H. Edy Pratowo juga mengatakan melihat urgensi ketiga Raperda ini, pihak eksekutif memiliki kesamaan pandangan terhadap pentingnya ketiga Raperda ini bagi Kalimantan Tengah.

Pajak dan Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta membangun kemandirian daerah.

Kalimantan Tengah telah memiliki Perda tentang Pajak Daerah maupun Perda tentang Retribusi Daerah sebelumnya dengan dasar hukum UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, sekedar diketahui dalam forum rapat paripurna DPRD Kalteng kali ini,  Wakil Gubernur Kalteng juga  menjawab dan menanggapi sejumlah pertanyaan dan masukan yang telah disampaikan pada forum rapat paripurna sebelumnya, yang diajukan oleh fraksi pendukung DPRD Kalteng.

“Kami menyadari bahwa tanggapan, penjelasan dan jawaban yang telah disampaikan kemungkinan masih ada kekurangannya. Oleh sebab itu, apabila masih terdapat hal-hal yang belum jelas, bahkan pertanyaan yang belum terjawab, maka dengan tidak mengurangi prosedur dan tata tertib yang berlaku, kiranya pihak Dewan yang terhormat sependapat bahwa untuk hal-hal tersebut dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja Gabungan Komisi Dewan dengan pihak Pemerintah Daerah sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk itu,” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!