Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Terkait Penanganan Ruas Jalan Kuala Kurun — Palangka Raya, DPRD Kalteng Gelar RDP bersama Aliansi Gumas
Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Gunung Mas (Gumas). Kegiatan berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (23/8/2022).
Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Tengah, H. Wiyatno, SP didampingi sejumlah Unsur Pimpinan dan Anggota Komisi I II III dan IV DPRD Kalteng, dan Wakil Rakyat asal Dapil Kalteng I.
Dalam pertemuan tersebut, aliansi masyarakat Gumas mempertanyakan aturan dan kewenangan penindakan terkait angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) berkapasitas diluar kemampuan badan jalan atau Over Loading (Odol). Dimana, berdasarkan fakta di lapangan, saat ini masih tetap beroperasi di ruas jalan Kuala Kurun – Palangka Raya yang terkesan dibiarkan oleh Pemerintah.
Usai pertemuan tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Gunung Mas, Yepta Diharja menyampaikan berdasarkan hasil pertemuan, antara Aliansi Masyarakat Gumas tadi, pihak DPRD akan mengundang kembali seluruh stakeholder terkait, baik itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, PBS dan Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini adalah Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, untuk membicarakan tindaklanjut dari permasalahan ini.
“Kami sangat berharap seraya mendesak agar persoalan ini dapat segera ditangani oleh tim yang benar-benar berkompeten pada bidangnya. Sehingga, masalah ini dapat segera terselesaikan,” pintanya.
Yepta berharap dan percaya dengan penegakan hukum yang diterapkan oleh Pemprov Kalimantan Tengah, dimana masyarakat hanya menginginkan agar bisa melewati jalan umum khususnya ruas jalan Palangka Raya – Kuala Kurun dengan aman serta nyaman.
“Masyarakat masih berharap dengan penegakan hukum yang diterakan Pemprov saat ini. Dalam arti, walaupun berdasarkan aturan yang mengacu pada Perda nomor 7 tahun 2012 mengatakan bahwa angkutan Odol tidak bisa melewati jalan umum, kita tidak pernah anti dengan Investasi bahkan kita menerima apabila ada Investor yang ingin berinvestasi di Gumas. Tetapi dengan catatan Investasi harus tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah terutama masalah penggunaan jalan bagi angkutan PBS,” ujarnya.
Lanjutnya, semenjak aksi protes pertama yang dilaksanakan oleh Aliansi Masyarakt Humas terhadap angkutan Odol yang melintas di ruas Palangka Raya – Kuala Kurun, Aktifitas angkutan tersebut bukannya berkurang, justru semakin meningkat sehingga terkesan ada pembiaran dari Pemerintah.
“Karena aktifitas angkutan Odol semakin meningkat, tentunya membuat kerusakan jalan semakin parah dan pada saat hujan berpotensi menyebapkan kemacetan serta rawan kecelakaan. Bahkan ada satu kejadian dimana salah seorang masyarakat yang ingin membawa keluarganya yang sakit untuk berobat ke Palangka Raya, justru meninggal dijalan karena kemacetan yang luar biasa. Karena sudah berkali-kali kita menyampaikan aspirasi ini dan sangat lambat ditangani, akhirnya kita selaku masyarakat jelas mempertanyakan apakah masalah ini sengaja dibiarkan pemerintah,” bebernya.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima oleh masyarakat saat pelaksanaan RDP, kewenangan penindakan terhadap angkutan Odol berada diranah kepolisian khusunya direktorat Lalu Lintas. Bahkan sempat terjadi adu argumen antara masyarakat dan aparat hukum setempat, dimana masyarakat menuntut hak sebagai pengguna jalan.
“Memang sempat terjadi Konflik namun bukan dalam aspek kekerasan, tetapi masyarakat beradu argumen dengan aparat kepolisian Gumas karena masyarakat juga memiliki hak untuk menggunakan jalan. Apabila setelah pelaksanaan RDP ini belum ada penindakan dari Pemerintah khususnya aparat Kepolisian, maka kita akan tetap bergerak hingga tuntutan kita dipenuhi oleh pemerintah,” tegasnya.
Dilain pihak, Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno SP, mengatakan bahwa sebelumnya DPRD Kalteng telah mengadakan rapat bersama Pemprov Kalteng, dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait dan hasil dari rapat tersebut adalah Pemprov bersama DPRD Kalteng sepakat membentuk Konsorsium yang saat ini sudah terbentuk, namun harus dievaluasi kembali.
“Kita sudah membentuk Konsorsium dan saat ini sudah terbentuk. Namun Konsorsium tersebut harus di evaluasi kembali supaya bisa berjalan lebih maksimal. Kita juga sudah menganggarkan untuk kegiatan di Gumas yakni berkisar Rp.150 Milyar dan yang masuk di Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) berkisar Rp.75 Milyar. Sehingga perhatian dari Gubernur Kalteng dan DPRD Kalteng berkaitan dengan jalan ini sudah luar biasa,” ungkapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulpis ini juga menjelaskan, apabila ada kekurangan yang dirasakan oleh masyarakat seperti penindakan angkutan Odol, tentunya DPRD Kalteng akan segera mengkoordinasikan hal tersebut bersama aparat kepolisian.
“Berkenaan hal ini, saya selaku Ketua DPRD Kalteng mengucapkan terimakasih kepada Aliansi Masyarakat Gumas yang saat ini hadir dalam kegiatan RDP, karena masih ada masyarakat yang perduli dengan peningkatan serta pembangunan infrastruktur di Kalteng khususnya di wilayah Gumas. Apabila ada kekurangan seperti penindakan angkutan Odol atau masalah tonase, maka akan segera kita koordinasikan bersama aparat kepolisian serta stakeholder terkait,” tandasnya. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di