Serap Aspirasi, Jubair : Implementasi PTSL Dinilai Belum Maksimal 

 Serap Aspirasi, Jubair : Implementasi PTSL Dinilai Belum Maksimal 

FOTO : Wakil Rakyat Dapil Kalteng III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara, H. Jubair Arifin saat reses perseorangan.

Kaltengnews.co.id – KUMAI – Masih dalam rangkaian reses perseorangan ke daerah pemilihan (Dapil) Kalteng III, H. Jubair tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) legislasi dan pengawasan.

Dimana, kali ini dirinya menghimpun aspirasi dan informasi, terkait implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Kumai Hilir, Kumai Seberang dan eks. Transmigrasi di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Wakil Rakyat Dapil Kalteng III meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini mengatakan program pemerintah pusat yang dikenal dengan Nawacita Kelima, salah satunya mendorong land reform (reformasi pertanahan atau reforma agraria) dan program kepemilikan tanah.

Hal ini, sekaligus pula melatarbelakangi lahirnya Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berdasarkan informasi di lapangan, program ini masih mengalami kendala teknis, dan masih belum berjalan secara maksimal.

“Sebab, masih banyak warga lokal ataupun warga tranmigrasi, khususnya di Kelurahan Kumai Hilir, Kumai Seberang dan eks. Transmigrasi di Kabupaten Kobar yang mengaku belum menerima sertifikat lahan mereka,” tulisnya melalui pesan WhatsApp pribadinya, Selasa (16/08/2022).

Lanjut Ketua DPC PDIP Kotawaringin Barat ini mengungkapkan berdasarkan informasi yang dihimpun, dari penjelasan masyarakat setempat bahwa ada sekitar 550 sertifikat yang sudah diserahkan dan ada sekitar kurang lebih 140 sertifikat yang selama ini masih belum diserahkan atau belum diterima masyarakat yang sebelumnya juga sudah mengusulkan.

“Ada yang sudah menerima dan ada banyak pula yang belum menerima. Terkait hal ini, tentunya dinilai oleh sebagian warga masih kurang adil, dimana kendala milik mereka sehingga belum diberikan. Warga yang belum menerima hingga kini masih menunggu kapan diberikan, tapi juga masih belum ada penjelasan dari pihak terkait,” bebernya.

Terkait hal tersebut, lanjut Jubair mengatakan bahwa sebenarnya masyarakat setempat ingin meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Kobar terkait kelanjutan sertifikat mereka.

Hanya saja ucap Jubair, masyarakat mengaku kesulitan mendapatkan informasi, karena ketika ke BPN setempat prosedur menghadap petugas terkait terlalu lama, antrean panjang dan terkesan susah sekali.

“Program ini program pemerintah pusat dan sudah berjalan sejak lama, semestinya pihak BPN setempat juga harus pro aktif memberikan penjelasan kendalanya dimana. Agar sama-sama di carikan penyelesiannya. Kalau di diamkan saja, sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastiannya,” ungkapnya.

Dalam hal ini Jubair mendesak BPN Kalteng sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat dalam mensukseskan program di maksut agar membantu menyelesaikan aspirasi masyarakat Kumai.

Jubair menyarankan agar khususnya BPN Kobar juga harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengevaluasi standar operasional pelayanan (SOP) kepada masyarakat, agar lebih mudah, cepat dan transparan karena saat ini dinilai lambat.

Ia juga mendorong agar wakil rakyat DPRD Kalteng atau komisi yang membidangi hal ini mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait khususnya BPN Provinsi Kalteng guna bersama mencari dimana letak kendala sebenarnya sehingga hingga kini belum diserahkannya sertifikat kepada ratusan warga Kumai tersebut.

“Pihak dewan provinsi yang membidangi diharapkan masyarakat agar bisa melaksanakan RDP dengan BPN Provinsi secepatnya. Karena persoalan ini sudah sangat lama kurang lebih tiga tahun, segera mencari akar permasalah, kenapa sampai saat ini ada masyarakat yang belum di beri sertifikat. Padahal ini program pemerintah pusat dimana sejak awal warga lokal ataupun warga pendatang yang masuk dalam program tranmigrasi semua sudah disiapkan baik sandang dan pangan termasuk lahan untuk pertanian ataupun perkebunan,” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!