Mekanisme Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 Tuai Pujian 

 Mekanisme Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 Tuai Pujian 

FOTO : Inspektur Investigasi Kemendikbudristekdikti RI, Dr. Fuad Wiyono, S.H, M.H. saat dibincangi sejumlah awak media, usai kegiatan penjaringan dan pemilihan calon rektor UPR periode 2022-2026.

 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Inspektur Investigasi Kemendikbudristekdikti RI, Dr. Fuad Wiyono, S.H, M.H. menyampaikan mekanisme pemilihan rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2022-2026, termasuk salah satu mekanisme pemilihan rektor terbaik di perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Menurutnya, dari awal Pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 sampai sekarang ini, mekanisme sudah berjalan dengan sangat baik. Mekanisme tahapan pemilihan calon pimpinan yang dijalankan oleh Universitas Palangka Raya sangat bagus sekali.

“Maksudnya, bukan berarti di tempat lain tidak bagus ya!. karena saya sudah mengikuti tahapan pemilihan Rektor diperguruan tinggi yang lain,” kata Fuad, usai mengikuti tahapan penjaringan dan pemilihan calon rektor UPR periode 2022-2026, Selasa (09/08/2022) di Lantai 6 Gedung PPIIG UPR.

Lanjutnya, mekanisme pemilihan rektor UPR sudah berjalan secara demokratis, hal ini dapat dilihat dengan banyaknya calon kandidat dalam pemilihan Rektor UPR periode 2022-2026 yakni mencapai 13 calon.

“Hal ini, tentunya sangat luar bisa, mengingat peluang untuk menjadi Rektor di UPR dibuka seluas-luasnya bagi para civitas akdemika terbaik yang memiliki kompetensi sesuai dengan apa yang diharapkan,” ujarnya.

Fuad juga bercerita, sekitar tahun 2010 yang lalu, Terpaksa menghentikan proses pelaksanaan Pemilihan Pimpinan Perguruan Tinggi lantaran ada anggota senat yang perlu dilakukan evaluasi.

“Pelaksanaan pemilihan pimpinan dalam sebuah perguruan tinggi dengan masa periodesasi, tentunya sudah dilandasi dalam sebuah aturan seperti Peraturan Mentrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek RI) Nomor 19 tahun 2017 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Statuta Perguruan Tinggi, dan juga hasil kesepakatan senat di Universitas,” ujarnya lagi.

Tidak hanya itu, Menurutnya kesepakatan dalam rapat senat universitas merupakan aturan dasar tertinggi, dalam sebuah perguruan tinggi, untuk mengatur pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Oleh karenanya, mekanisme apapun yang dilaksanakan harus berdasarkan kesepakatan dari hasil rapat senat,” bebernya menambahkan.

Ditempat yang sama, Rektor UPR, Dr. Andrie Elia, SE,MSi menyampaikan rasa bangga karena sudah menghantarkan para calon-calon Rektor UPR terbaik sampai dengan proses saat ini.

“Semua orang termasuk 3 bakal calon yang akan dipilih kembali nantinya melalui suara Kementerian dan Senat UPR memiliki peluang yang sama,” kata Andrie

Lanjut Rektor UPR yang akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 7 September 2022 mendatang juga berpesan siapa pun nantinya terpilih menjadi Rektor UPR pada periode 2022-2026 nantinya mampu membawa UPR semakin baik dan menjadi Universitas bersetandar Internasional. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!