Dorong Pemda Lebih Memperhatikan Sapras Permukiman Kumuh

 Dorong Pemda Lebih Memperhatikan Sapras Permukiman Kumuh

FOTO : Ketua Komisi IV DPRD Kalteng membidangi Infrastruktur dan Ketenagakerjaan HM. Sriosako. 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV DPRD Kalteng membidangi Infrastruktur dan Ketenagakerjaan HM. Sriosako mendorong pemerintah daerah (Pemda) baik itu pemerintah provinsi, kabupaten maupun kota di Kalimantan Tengah, untuk lebih memperhatikan penanganan sarana dan prasarana (Sapras) di kawasan permukiman kumuh yang ada di wilayah kota agar lebih baik.

“Pemda, hendaknya bisa lebih memperhatikan peningkatan Sapras di kawasan permukiman kumuh yang ada di wilayah perkotaan. Karena itu sangat penting, sebab berkaitan dengan sektor kesehatan masyarakat, kesehatan dan kebersihan lingkungan dari penduduk yang berdomisili di wilayah tersebut, sekaligus pula menciptakan nilai estetika suatu daerah,” ucapnya, Selasa (12/07/2022) pagi.

Lanjutnya, bercermin pengelolaan sarpras permukiman kumuh di provinsi tetangga Kalimantan Selatan, dimana pemerintah daerah, melalui Disperkimtan setempat telah berhasil melakukan peningkatan Sapras di kawasan permukiman kumuh, melalui sejumlah program strategis.

“Penanganan program peningkatan sarana dan prasarana permukiman dan pengelolaan kawasan pemukiman kumuh yang ada di wilayah perkotaan di Kalimantan Selatan sudah berjalan dengan cukup baik, dan memang patut untuk dicontoh,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan, beberapa program yang sedang berjalan, memang bisa menjadi suatu rujukan.

Hal yang perlu diadopsi dari program yang sudah berjalan, yakni bagaimana pemerintah daerah setempat, secara berkesinambungan melakukan penataan tata ruang perkotaan, sehingga akhirnya menciptakan lingkungan permukiman kumuh di kota yang sehat, bersih dan memberikan nilai estetika. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV   

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!