FOTO : Anggota Komisi II DPRD Kalteng Bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekonomian Lohing Simon. 

Sukses Kembalikan Wewenang Ijin Tambang Galian C Kedaerah

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalteng Bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekonomian Lohing Simon menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat yang telah melimpahkan wewenang kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait Perijinan Pertambangan non mineral, terlebih khususnya ijin tambang galian C.

“Kebijakan dari pemerintah pusat, terkait pengembalian wewenang perijinan tambang galian C ke pemerintah daerah, memang perlu diapresiasi, sebab kebijakan tersebut dinilai akan memberikan banyak manfaat bagi daerah, terutama dalam hal mendorong peningkatan pendapatan daerah dan mempermudah perijinan tambang galian C itu sendiri,”ujar Lohing, Senin (06/06/2022).

Lanjut Politisi PDI-P Kalteng ini juga mengatakan bahwa sebenarnya pelimpahan wewenang perijinan tambang galian C, terlebih khususnya di wilayah Kalimantan Tengah ini, hal itu tidak terlepas dari keinginan dan dorongan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran bersama-sama dengan kalangan DPRD Kalteng yang mendorong pemerintah pusat, melalui Kementerian ESDM agar bisa melimpahkan kembali wewenang perijinan tambang galian C ke pemerintah daerah pada beberapa waktu lalu.

“Ya, kami sangat bersyukur atas perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah pusat yang telah menindaklanjuti, dan akhirnya telah melimpahkan kembali wewenang tersebut kepada pemerintah daerah,”ujarnya.

Disisi lain, sambung Lohing menuturkan bahwa dengan adanya pelimpahan wewenang perijinan tambang galian C, juga dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat, terlebih khususnya bagi para pelaku usaha tambang galian C, karena mereka sekarang ini tidak harus ke pusat untuk mengajukan perijinan, tapi hanya cukup di dalam daerah saja.

“Kebijakan tersebut, kami nilai sangat positif dan baik, terlebih bagi masyarakat pelaku usaha tambang galian C, terutama dalam hal pengurusan perijinan tambang galian C yang tidak lagi harus ke Jakarta untuk mengurus perijinannya, namun cukup di dalam wilayah Kalimantan Tengah saja.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!