Sejumlah Sektor Penting Wajib Diperhatikan

 Sejumlah Sektor Penting Wajib Diperhatikan

FOTO : Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing.

 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing meminta kepada pemerintah, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) agar lebih memperhatikan hak dasar masyarakat.

“Perhatian yang dimaksudkan adalah lebih kepada pemenuhan kebutuhan masyarakat, di sejumlah sektor yang menjadi hak masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, ekonomi dan lain-lain,” terangnya, Selasa (14/06/2022) pagi.

Lanjut Politisi Senior PDIP Kalteng ini mengatakan untuk saat ini, masih banyak hak dasar masyarakat yang masih belum terpenuhi, terutama di wilayah-wilayah terpencil.

“Kami berharap seraya mendorong pemerintah daerah agar dapat lebih fokus memperhatikan sektor-sektor penting tersebut. Sebab, hal ini memang sudah dimandatkan dalam UUD 1945, serta aturan dan perundang-undangan,” ujarnya.

Dirinya juga mencontohkan, seperti di sektor pendidikan dan kesehatan, terutama di desa-desa terpencil wilayah Bumi Tambun Bungai ini, masih banyak gedung sekolah serta fasilitas kesehatan yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah.

Selain itu juga, sejumlah desa di Kalteng masih ada yang belum teraliri jaringan listrik dan telekomunikasi. Semua itu tentunya hak dasar masyarakat yang harus dapat dipenuni atau diberikan oleh pemerintah.

Pasalnya, dengan mewujudkan serta memenuhi hak dasar tersebut maka secara langsung pemerintah telah mendorong kesejahteraan masyarakat, sehingga akan berdampak pada kehidupan yang layak.

“Masyarakat memiliki hak untuk mendapat pendidikan dan kesehatan yang layak. Begitu juga jaringan listrik sangat diperlukan untuk penerangan, dan telekomunikasi untuk mendapatkan informasi, sebab di zaman teknologi informasi seperti sekarang semua itu sangat penting.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!