Pemda Barsel Sampaikan Empat Ranperda

 Pemda Barsel Sampaikan Empat Ranperda

Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM (kanan)

Kaltengnews.co.id, Barito Selatan-  Melaksanakan paripurna untuk yang pertama kali sejak menjabat menjadi Pj Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana sampaikan empat Rancangan Peraturan (Ranperda) yang baru dan menarik tiga buah Ranperda lainnya.

Diterangkan oleh Lisda empat Ranperda baru yang diajukan oleh Pemkab, adalah Ranperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2021, Ranperda Sampah, Ranperda Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

“Jadi dari beberapa Ranperda tersebut, kami harapkan eksekutif maupun legislatif (bisa) bersinergi, sehingga nanti bisa dibahas kembali di forum legislatif dan bisa menghasilkan hal yang lebih maksimal,” ucapnya usai pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-IV masa sidang Ke-II Tahun 2022 di Graha Paripurna DPRD Barsel, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, dibeberkan mantan kepala bagian pemerintahan di Setda Barsel ini lagi, ada tiga Ranperda yang dilakukan penarikan oleh Pemkab untuk dilakukan evaluasi ulang, yaitu Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Barito.

“Ada tiga Perda yang ditarik untuk disempurnakan kembali, menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah,” demikian jelasnya.

Sementara itu, dijelaskan oleh Ketua DPRD Barsel, Ir. HM. Farid Yusran, MM, diantara keempat Ranperda yang diajukan oleh Pemkab, Ranperda LKPj Bupati Tahun 2021 merupakan yang paling krusial.

Pasalnya, apabila Ranperda tersebut belum diselesaikan, maka Barsel tidak boleh melakukan perubahan anggaran pada mata Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

“Kalau ini (Ranperda LKPj Bupati 2021) belum selesai, maka tidak boleh ada perubahan APBD. Jadi Perda ini harus selesai, makanya itu yang paling krusial,” tekan Ketua DPC PDI Perjuangan Barsel ini usai memimpin rapat.

Sedangkan terkait tiga Perda yang ditarik kembali oleh Pemkab, dibeberkan Farid, hal tersebut mesti dilakukan karena ketiga Perda bersangkutan sudah tidak relevan lagi dengan peraturan pemerintah dan kondisi kebutuhan daerah saat ini.

“Penarikan tiga Perda yang ternyata tidak sesuai dengan kondisi akhir,” pungkasnya. (d0n/tm

Roni Sahala

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!