Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Aspirasi terkait tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TP-PNS) guru yang disampaikan ke DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada beberapa waktu lalu akan terus mendapat pengawalan dari kalangan Komisi III DPRD Kalteng Bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pariwisata. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siswandi.
“Kami dari Komisi III DPRD Kalteng, akan terus mengawal aspirasi guru terkait tambahan penghasilan yang menjadi tuntutan pada aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu,”ucapnya, Kamis (02/06/2022).
Lebih lanjut, Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya ini juga menggunakan bahwa pihaknya akan terus mengawal aspirasi yang telah disampaikan itu.
“Terkait aspirasi tersebut, kami juga sudah mencatat dan menyampaikan langsung ke Ketua DPRD Kalteng untuk ditindaklanjuti,”ungkapnya.
Lebih dalam Dirinya juga menuturkan mengenai tambahan penghasilan guru, itu merupakan hak yang harus diberikan, apalagi bagi guru yang mengajar di daerah tertinggal. Tunjangan penghasilan juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja guru di daerah.
“Kepada guru kita percayakan anak kita untuk mendapat pendidikan, kepada guru juga negara ini menitipkan generasi penerus pembangunan. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya dan layak jika guru diberikan apresiasi, dalam hal ini tambahan penghasilan,”ujarnya lagi.
Selebihnya, Siswandi juga berharap terkait penghapusan tambahan penghasilan bagi guru, khususnya sertifikasi yang diatur dalam Pergub Nomor 05 Tahun 2022 pasal 7 ayat a tersebut agar dapat di revisi sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh para guru seryifikasi waktu itu.
“Pergub itu bukan kewenangan DPRD, tapi kalau Perda iya. Namun Pergub itu tidak boleh bertentangan dengan Perda yang diatasnya. Saya yakin jika guru-guru meminta agar pergub di revisi, artinya ada sesuatu yang kurang tepat,” bebernya.
Di sisi lain, diharapkan kembali Pergub Nomor 05 Tahun 2022 pasal 7 ayat a tersebut perlu adanya kajian dan telaah ulang terlebih pada bagian hukum di tingkat pemerintah provinsi, guna meyakinkan pergub itu benar-benar sesuai atau tidak. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di