Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Sudarsono menyampaikan kondisi geografis Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terbilang sangat luas dan mempunyai kekayaan sumber daya alam (SDA). Dimana, salah satunya adalah sektor pertanian yang diharapkan dapat lebih dimaksimalkan dengan baik.
“Saya menilai, potensi sektor pertanian yang ada di Kalteng ini, terutama milik masyarakat masih membutuhkan perlindungan berupa payung hukum seperti peraturan daerah (Perda),” ucapnya, Rabu (08/06/2022) pagi.
Lanjut, Politisi Partai Golkar Kalteng ini juga mengatakan adapun maksud adanya payung hukum ini, gunanya untuk melindungi lahan pertanian yang sudah ada agar tidak dialihfungsikan.
“Karena, masyarakat kita di Kalteng ini kebanyakannya petani, jadi sangat memerlukan perda tersebut,” imbuhnya.
Dirinya juga menuturkan, dengan adanya regulasi yang tertuang dalam perda, maka lahan pertanian yang ada dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat. Pasalnya, sektor pertanian merupakan salah satu unggulan dan mampu bertahan ditengah bencana non alam seperti halnya Covid-19.
“Di tengah pandemi Covid-19 yang merebak beberapa waktu lalu, sektor pertanian mampu bertahan khususnya di Kalteng. Maka dari itu, potensi ini harus dapat dioptimalkan dan dilindungi dengan perda,” jelasnya.
Dikatakannya juga bahwa, pihaknya sangat mendukung pengembangan pertanian di Kalteng. Sebab, selain untuk menjaga ketahanan pangan, pertanian juga tidak merusak lingkungan seperti halnya sektor pertambangan dan perkebunan.
“Harapan kita kedepan pemerintah juga dapat terus mendukung pengembangan pertanian di Kalteng ini, salah satu dukungan itu yakni dengan bersama-sama membentuk perda untuk melindungi sektor itu, tentu kami juga sangat mendukung jika hal itu dapat direalisasikan.” tandasnya. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di