Dinas PU Gumas Siapkan Aplikasi SIMBG

 Dinas PU Gumas Siapkan Aplikasi SIMBG

FOTO : Kabid Tata Ruang Dinas PU Gumas, Tri Hendramaji.

 

 

KALTENGNEWS.co.id – Kuala Kurun – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengganti tatacara atau istilah pendirian bangunan dengan istilah persetujuan bangunan gedung (PBG).

Hal tersebut sejalan peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.

Kepala DPU Gumas, Baryen melalui Kabid Tata Ruang Tri Hendramaji menjelaskan, tata laksana yang sebelumnya izin mendirikan bangunan (IMB) dan sekarang PBG. Sehingga sekarang kalau masyarakat mengurus yakni persetujuan bangunan itu melalui aplikasi SIMBG.

“Memang untuk kedua ini ada perbedaan, dimana IMB hanya persyaratan saja, sedangkan PBG lebih ke standar teknis. Sebab dari awal pembangunan sampai pemanfaatan. Kami di DPU sudah menyediakan aplikasi SIMBG, dan sekarang kita juga mulai memproses permohonan itu,” ucap Tri, Kamis (2/6/2022).

Dikatakan, setelah adanya pemohon maka dilakukan verifikasi yang dilakukan di DPU. Maka dilakukan surat pernyataan terkait teknis serta perhitungan retribusi. Dimana sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gumas No 1 Tahun 2022 tentang retribusi PBG.

“Setelah semuanya selesai terkait PBG ini, kami juga akan menyerahkan dokumen itu ke DPMPTSP, dan nanti yang mengeluarkan perizinannya pihak DPMPTSP. Termasuk untuk pembayarannya pun di sana juga,” ujar Tri.

Sementara itu tambah dia, DPU Gumas hanya melakukan proses teknis dan sampai verifikasi dokumen teknis saja. Terlebih IMB dan PBG ini sangat berbeda, termasuk segi pelaksanaanya juga jauh berbeda.

“PBG ini memang sesuai standar teknis, maka aspek yang dipikirkan yakni kenyamanan keselamatan, kemudahan dan lingkungan, memang tahap awal pengurusan PBG itu di DPU,” pungkas Tri. (Anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!