Terkait Pengembalian Wewenang Perijinan Pertambangan Non Mineral, DPRD Kalteng Terima Kunjungan Kaji Banding DPRD Maluku Utara

 Terkait Pengembalian Wewenang Perijinan Pertambangan Non Mineral, DPRD Kalteng Terima Kunjungan Kaji Banding DPRD Maluku Utara

FOTO : Pertemuan antara DPRD Kalteng dan DPRD Maluku Utara, untuk mendiskusikan pelimpahan wewenang Perijinan Pertambangan Non Mineral, Rabu (11/05/2022) pagi. 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima kunjungan dari DPRD Provinsi Maluku Utara, dalam rangka kaji banding atas kebijakan dari pemerintah pusat, terkait pelimpahan wewenang Perijinan Pertambangan non mineral, terlebih khususnya tambang galian C ke pemerintah daerah. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Jalan S. Parman Kota Palangka Raya, Rabu (11/05/2022) pagi.

Nampak saat itu, rombongan DPRD Provinsi Maluku Utara diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Wiyatno, SP didampingi Wakil Ketua DPRD Kalteng Hj. Faridawaty Darland Atjeh bersama unsur pimpinan komisi dan anggota dewan dan staf ahli DPRD Kalteng, serta sejumlah perwakilan dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah.

Sedangkan dari rombongan tamu, langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku Utara Kunto Daud, SE didampingi unsur pimpinan, anggota Komisi III DPRD Maluku Utara yang membidangi Infrastruktur, Pertambangan dan Lingkungan Hidup, serta sejumlah staf ahli yang juga turut mendampingi.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno, SP menyampaikan ucapan selamat datang kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang sudah berkunjung ke DPRD Kalteng guna bertukar informasi, sharing dan pengalaman, terkait perijinan pertambangan non mineral.

Dikatakannya, adanya pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, terkait perijinan pertambangan non mineral merupakan hal yang baru, sehingga menjadi hal yang menarik dan sangat penting untuk dibahas bersama.

“Adanya hal tersebut, sehingga melatarbelakangi kawan-kawan dari Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara untuk melakukan kaji banding di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,”ujarnya.

Lanjut Wiyatno berharap melalui pertemuan ini, baik itu DPRD Kalteng maupun DPRD Maluku Utara, selanjutnya bisa saling bertukar informasi dan sharing pengalaman, terkait perijinan pertambangan non mineral pada kedua wilayah.

“Terlebih, mengingat Kalimantan Tengah ini merupakan wilayah terluas kedua setelah Provinsi Papua, atau memiliki luasan satu setengah pulau Jawa. Selain itu, wilayah Kalimantan Tengah juga memiliki banyak perusahaan besar swasta yang bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan, sehingga hal ini memang sangat perlu untuk didiskusikan bersama-sama dengan berbagai pihak, termasuk pula bersama dengan kawan-kawan dari DPRD Provinsi Maluku Utara,”ungkapnya.

Sementara itu, masih di hari dan kegiatan yang sama, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kunto Daud, SE menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan yang telah diberikan oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kalteng.

 

FOTO : Ketua DPRD Maluku Utara Kunto Daud, SE dalam Pertemuan antara DPRD Kalteng dan DPRD Maluku Utara, untuk mendiskusikan pelimpahan wewenang Perijinan Pertambangan Non Mineral, Rabu (11/05/2022) pagi.

 

“Adapun maksud kedatangan kami ke DPRD Kalimantan Tengah ini, adalah untuk melakukan kaji banding, sekaligus pula bertukar informasi dan berdiskusi, terkait kebijakan pemerintah pusat yang kembali melimpahkan wewenangnya kepada pemerintah daerah, terkait perijinan pertambangan non mineral,”ujarnya.

Kunto juga mengatakan melalui hasil pertemuan ini, selanjutnya bisa menjadi masukan yang positif, sekaligus pula sebagai acuan atau bahan pertimbangan, dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) terkait perijinan pertambangan non mineral di wilayah Provinsi Maluku Utara kedepannya.

“Sebagai tindak lanjutnya, kami juga akan mempelajari aturan tersebut, termasuk pula peraturan gubernur dan peraturan daerah nya seperti apa dan bagaimana. Harapannya, melalui pengembalian wewenang perijinan pertambangan non mineral ke daerah, khususnya di daerah Provinsi Maluku Utara, dapat memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) di wilayah Maluku Utara.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!