Ini Wujud Keseriusan Pemkab Gumas Berantas Peredaran Narkotika

 Ini Wujud Keseriusan Pemkab Gumas Berantas Peredaran Narkotika

FOTO : Bupati Gunung Mas, Jaya S. Monong saat mendampingi penandatanganan MoU pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

KALTENGNEWS.co.id – Kuala Kurun – RSUD Kuala Kurun, bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, melakukan penandatangan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU).

Dengan adanya MoU itu menandakan ada kekompakan kedua belah pihak dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta ada upaya untuk melakukan rehabilitasi bagi penguna yang ada di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

Direktur RSUD Kurun dr Rusni D Mahar mengatakan, penandatanganan MoU tersebut tidak hanya untuk pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN). Akan tetapi dapat menjadi wadah untuk melakukan rehabilitas bagi para pengguna narkoba.

“Dengan adanya MoU ini, kami bisa menjalankan tugas dan fungsi dalam melakukan rehabilitasi sementara bagi para penguna narkoba atau pecandu khususnya di Kabupaten Gumas,” ucapnya, Kamis (19/5/2022)

Kepada tim P4GN yang ada di Gumas sambung Rusni, diharap bisa memberikan informasi mengenai tata cara pemberian informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Terutama melalui pendekatan komunikasi, informasi dan edukasi ke masyarakat.

Disamping itu jelasnya lagi, perlu adanya peningkatkan dan memantapkan pengetahuan, wawasan dan kemampuan, bagi tim terpadu, sehingga itu harus membentuk sikap dan perilaku dalam bertugas.

“Dalam memberikan pesan kepada masyarakat harus secara pendekatan. Kemudian mereka lebih memahami mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menjelaskan, terkait penyalahgunaan narkotika itu berdasarkan fakta perkembangannya, makan hingga ini menjadikan Indonesia darurat narkoba.

Akibat itu juga dapat merusak otak dan dapat menyerang seluruh lapisan masyarakat, selain itu jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 270 juta, menjadi potensial berdampak pada tingginya angka penyalahgunaan narkoba mencapai 3,6 juta.

“Ini yang harus kita lakukan sehingga hal itulah yang mendasari perlu dilakukan MoU bersama Pemkab Gumas,” tandas dia. (Anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!