Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan, H. Raden Sudarto.

Bapemperda DPRD Minta BKPSDM Batalkan Assesment Tiga Jabatan Tinggi

Kaltengnews.co.id, Barito Selatan- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Barito Selatan, H. Raden Sudarto meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk membatalkan assesment pengisian kekosongan tiga jabatan tinggi pratama di lingkup pemerintah daerah setempat.

Permintaan pembatalan itu disampaikan oleh politisi PDI Perjuangan ini, dikarenakan menurut dia proses seleksi terbuka terhadap tiga jabatan tinggi pratama di tiga Instansi yakni, Kepala BKPSDM, Asisten II dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tidak sah serta diduga manipulatif.

Mengingat adanya indikasi dua orang peserta pangkatnya saat pendaftaran baru lll.d dan belum memenuhi syarat yang seharusnya untuk mengikuti seleksi jabatan eselon ll.b dengan pangkat dasar lV.a.

“Sehubungan dengan hal tersebut, seharusnya saat seleksi berkas sudah gugur dan seleksi selanjutnya tidak bisa diteruskan, berhubung peserta assesment Kepala BKPSDM dan Asisten II jumlah pesertanya kurang dari yang seharusnya, yakni tiga peserta,” tegasnya, Senin (9/5/2022).

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh media, ada beberapa masalah yang harusnya menjadi perhatian dan dasar oleh BKPSDM agar dapat melaksanakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan ketiga jabatan dimaksud.

Pertama adalah seberapa besar urgensinya melakukan assesment pada akhir masa jabatan Bupati yang akan selesai pada tanggal 22 Mei 2022 mendatang?

Dari lima instansi, hanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Inspektur yang tidak diassesment, sementara Kepala Disdukcapil diassesment pada tanggal 8 April 2022, sedangkan itu bukan jabatan yang lowong, karena Kadisnya baru terhitung pensiun per tanggal 1 Mei 2022 mendatang. Hal ini bertentangan dengan hukum, karena siapapun yang terpilih nantinya tidak dapat dilantik.

Kemudian, diduga ada dua orang yang ikut dalam seleksi sebagai kepala BKPSDM dan Asisten II, terindikasi cacat hukum, karena diduga memalsukan SK Gubernur tentang pangkat IV.a.

Sehingga peserta pada formasi Kepala BKPSDM dan Asisten II hanya ada dua orang, yang berarti cacat hukum sebab bertentangan dengan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Sehingga siapapun yang terpilih nantinya tidak dapat dilantik.

Sebelumnnya, Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 yang menegaskan bahwa Gubernur/Bupati/Wali Kota tidak boleh melakukan mutasi ASN ataupun pejabat di lingkup pemerintahannya tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri.

Khususnya, pada Pasal 71 Ayat 2 yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”

Hal ini, kemudian dipertegas dengan adanya Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 131/25/HUK yang diterbitkan pada tanggal 26 April 2022.

Dalam surat yang ditujukan khusus untuk Bupati Kotawaringin Barat dan Bupati Barito Selatan sebagai dua kepala daerah di Kalteng yang akan berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022 tersebut, secara tegas tidak memperbolehkan adanya seleksi terbuka ataupun mutasi ASN untuk pengisian jabatan struktural di lingkup pemerintah daerah apabila tidak mengantongi izin tertulis dari Mendagri. (d0n/tmp)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!