Warga Dahian Tunggal Ditemukan Tewas Gantung Diri
FOTO – Korban (Suri) setelah di evakuasi oleh Kepolisian bersama warga setempat usai bunuh diri di Danau Banjang.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Mengakhiri hidup dengan cara gantung diri merupakan suatu fenomena yang populer bagi masyarakat Kabupaten Katingan pada tahun 2022 ini.
Pasalnya, di kasus sebelumnya sudah ada 4 orang warga Bumi Penyang Hinjei Simpei ini meninggal dunia dengan cara gantung diri. Kemudian, kali ini nampaknya terjadi lagi, dengan seorang laki-laki bernama Suri (49) warga jalan Negara No. 46 RT. 006 / RW. 002 Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing (TSG) Dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo, membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan, kejadian itu pada Selasa 5 April 2022 sekira pukul 13.00 wib anggota piket mendapatkan informasi bahwa di seberang Desa Dahian Tunggal atau Danau Banjang telah terjadi seorang warga meninggal dunia dengan cara gantung diri menggunakan seutas tali yang terikat di dahan pohon di pinggir Danau Banjang.
“Korban saat itu ditemukan seorang diri dan dalam keadaan gantung diri oleh warga bernama Arbain yang sedang memancing di Danau Banjang. Atas kejadian itu, Arbain, langsung menyebrang danau untuk memberitahukan kepada warga yang sedang membersihkan rumput bernama Apek Adi, Purnomo untuk meminta bantuan,” jelas Kapolsek TSG Dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo, Selasa 5 April 2022.
Lanjutnya menjelaskan, setelah itu kedua saksi ini memberitahukan kepada warga dan keluarga korban atas apa yang ditemukan tersebut. Maka, pada saat diturunkan kondisi korban sudah dalam kondisi tidak bernapas atau meninggal dunia.
Menurut keterangan keluarga, korban setiap hari pergi ke Danau Banjang tersebut untuk menangkap ikan, berangkat dari kampung sekira jam 06.00 wib dan kembali siang hari.
“Atas kejadian tersebut keluarga korban menerima dengan lapang dada dan menolak untuk di autopsi, tidak melakukan visum dan tidak melanjutkan kejadian ini kejalur hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” jelas Kapolsek TSG Dan Pulau Malan.
Tindak lanjut yang dilakukan yaitu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat para saksi, membuat surat pernyataan penolakan visum, mengamankan barang bukti dan melaporkan pimpinan.
Sementara itu, informasi yang didapat korban selama ini diketahui sedang sakit-sakitan. Bahkan semasa hidupnya, korban bersama istri maupun dengan anak-anaknya tidak pernah bertengkar. (