Srikandi Dewan Kalteng ini Soroti Kepatuhan Perusahaan Membayar Pajak Air Permukaan

 Srikandi Dewan Kalteng ini Soroti Kepatuhan Perusahaan Membayar Pajak Air Permukaan

FOTO : Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Kuwu Senilawati.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kepatuhan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak air permukaan, tampaknya menjadi sorotan dari kalangan DPRD Kalteng. Pasalnya, dari sekian banyak perusahaan yang beroperasional di wilayah Kalimantan Tengah, masih ada yang belum patuh untuk membayar pajak air permukaan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Kuwu Senilawati, saat dibincangi Kaltengnews.co.id beberapa waktu ini.

“Berkenaan hal ini, kami pun  mengimbau seraya meminta kepada perusahaan yang ada di wilayah Kalimantan Tengah ini, terutama yang menggunakan air permukaan supaya taat membayar pajak air permukaan”pintanya seraya mengimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasional dan menggunakan air permukaan di wilayah Kalimantan Tengah.

Kuwu juga mengatakan bahwa pada beberapa waktu lalu, pihaknya telah menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur guna membahas beberapa hal penting, salah satunya diantaranya mengenai pajak air permukaan.

“Dalam pertemuan tersebut, terungkap fakta bahwa berdasarkan data yang dibeberkan ada sekitar 72 perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang menggunakan air permukaan.”

“Yang mengejutkannya lagi, ternyata dari 72 perusahaan itu, yang berkontribusi membayar pajak air permukaan hanya berjumlah 28 perusahaan saja, sementara sebanyak 44 perusahaan lainnya, masih belum membayar atau menunggak,”bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa pajak air permukaan ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat vital.

“Terkait hal ini, kami pun sudah sering sampaikan kepada sejumlah perusahaan agar bisa memenuhi kewajibannya membayar pajak air permukaan. Bayangkan saja, 44 perusahaan itu ada di Kotim, belum membayar pajak air permukaan. Ini hanya di kotim belum lagi yang ada di kabupaten/kota di Kalimantan Tengah ini,”ujarnya.

Adanya kondisi demikian, sehingga pihaknya pun mendorong supaya pemda, baik itu pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota  se-Kalimantan Tengah, terkhususnya lagi Pemkab Kotawaringin Timur, melalui dinas terkaitnya agar dapat melakukan verifikasi terhadap setiap perusahaan yang ada agar bisa tertib membayar pajak.

“Perusahaan yang ada di daerah, itu harus diverifikasi. Karena, dari informasi yang kita dapatkan perusahaan yang membayar pajak tersebut mereka yang memiliki pabrik seperti perusahaan sawit. Jadi verifikasi itu berguna untuk melihat fakta lapangan, jangan sampai ada perusahaan yang mencoba menghindar dari kewajibannya,”ujarnya lagi.

Dirinya juga menekankan, pihak terkait harus bisa melakukan keterbukaan informasi kepada publik. Misalnya, Dispenda dapat melibatkan peran pers, baik melalui media cetak, elektronik, maupun online. Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara langsung mana saja perusahaan yang belum berkontribusi bagi daerah.

“Setelah verifikasi, selanjutnya buat daftar, yang belum membayar pajak cantumkan namanya di media. Supaya masyarakat jadi tahu apa kontribusi persuhaaan bagi daerah. Pemerintah pun bisa lebih leluasa untuk menagih perusahaan yang selama ini masih menunggak. Sebab pajak ini modal dasar kita membangun Kalteng ini kedepannya.”tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!