Selama Ramadan, Imbau Rumah Makan Diberi Penutup 

 Selama Ramadan, Imbau Rumah Makan Diberi Penutup 

FOTO Dokumen Narasumber – Anggota DPRD Katingan, Firdaus.

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah/Tahun 2022 adalah bulan yang dinantikan umat muslim untuk berlomba-lomba ingin mendapatkan berkah dan hidayah dari Allah SWT dengan cara melaksanakan ibadah puasa selama 1 bulan, sholat 5 waktu, taraweh, tadarus dan lain-lainnya. Pasalnya, di bulan suci ini bertepatan dengan diturunkannya Kitab Suci Al-Quran oleh Allah SWT kepada umatnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan, Firdaus mengatakan khususnya terkait ibadah puasa, tentunya tempat rumah makan, warung makan dan kantin yang menyediakan bagi pelanggan untuk makan, khususnya yang buka pada pagi sampai siang hari diminta untuk memasang penutup kain di depan atau sebagainya.

“Permintaan ini tidak lain untuk menghormati saudara-saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadan. Diharapkan juga kepada Pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli secara rutin selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah atau tahun 2022 ini,” jelas Anggota DPRD Katingan Firdaus, Kamis 7 April 2022.

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) II Katingan ini, menambahkan kegiatan patroli tempat rumah makan dimaksud mulai pagi hingga siang saja. Sedangkan pada sore harinya tidak perlu lagi. Sebab, dikhususkan untuk masyarakat yang berjualan menu berbuka puasa seperti makanan, kue dan minuman atau biasa disebut Takjil.

“Misalnya, apabila pemilik tempat rumah makan tetap melanggar, diharap Satpol PP melakukan penindakan dengan cara memberikan pemahaman yang baik dan benar agar mereka bisa mengerti,” jelas Firdaus.

Menurut laporan dari masyarakat di Kota Kasongan dan Kereng Pangi serta sekitarnya selama tiga hari di bulan Ramadan ini, masih saja ada beberapa warung makan, warung bakso dan apalagi yang hanya menggunakan gerobak membuka warung makannya tidak menggunakan tenda atau pun dinding pengaman di depan warung makannya tersebut. Meskipun tidak ada Surat Edaran (SE) Bupati Katingan yang melarang atau pun memperbolehkan warung makan buka pada siang hari.

“Walaupun jika terpaksa buka, penjual makanan diminta untuk memasang penutup kain didepannya khususnya pada pagi sampai siang hari. Sebagai penegak Perda, sudah menjadi kewajiban Satpol PP melakukan Patroli ke di Kota Kasongan guna melihat dan memonitor sejumlah kegiatan yang masyarakat yang melanggar aturan seperti tempat hiburan malam, hotel, penginapan dan lain sebagainya,” tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN). (Rul/anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!