Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sanksi Perusahaan yang Tidak Salurkan THR
FOTO Dokumen Narasumber – Anggota DPRD Katingan, Esenhover.
KALTWNGNEWS.co.id – KASONGAN – Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022 wajib dicairkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021.
Kendati hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah/2020 masih beberapa pekan lagi, namun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Esenhover mengingatkan kepada seluruh pemilik perusahaan, yang menjalankan aktivitasnya di Kabupaten Katingan agar menunaikan kewajibannya kepada masing-masing karyawannya melalui THR, sebelum hari H.
Dirinya mengatakan apabila ada perusahaan yang tidak memberikan atau tidak memenuhi kewajibannya. Maka diminta kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Katingan agar memberikan sanksi kepada pemilik perusahaan yang bersangkutan, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan ketenaga kerjaan.
Artinya terlebih dulu dengan cara memberikan Surat Edaran (SE) yang berisikan mengingatkan kepada semua pemilik perusahaan di Bumi Penyang Hinje Simpei ini, baik yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan, HPH maupun di sektor-sektor perusahaan swasta lainnya.
“Isi surat edaran ini, disamping mengingatkan kepada pemilik perusahaan untuk membayar THR sebelum hari H, dicantumkan juga sanksi-sanksinya, jika tidak membayar THR,” jelas Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Lanjut Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini, bahwa THR adalah merupakan salah satu hak karyawan, yang diberikan saat menjelang pelaksanaan keagamaan salah satunya pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijiriah/tahun 2022 ini. (Rul/anggra)