Pengusaha Diingatkan Jangan Terlambat Bayar THR, Jika Terlambat Ada Sanksi Yang Menanti

 Pengusaha Diingatkan Jangan Terlambat Bayar THR, Jika Terlambat Ada Sanksi Yang Menanti

FOTO : Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Bidang Infrastruktur dan Ketenagakerjaan Henry M. Yoseph, SE, MH.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengimbau seraya mengingatkan kepada para pengusaha agar bisa memenuhi kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan atau buruh yang bekerja. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kalteng Bidang Infrastruktur dan Ketenagakerjaan Henry M. Yoseph, SE, MH.

“Sebagaimana adanya aturan perundang-undangan, THR bagi karyawan atau buruh yang bekerja di suatu perusahaan, wajib dibayarkan penuh, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari besar keagamaan, seperti salah satunya hari raya Idul Fitri,” ucapnya baru-baru ini.

Lanjut Politisi Partai NasDem Kalteng ini juga mengatakan bahwa seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR, harus dapat diberikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan. Hal itu merupakan suatu kewajiban dari setiap pengusaha.

“Aturan pemberian THR keagamaan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,”terangnya.

Dirinya kembali mengatakan bahwa pada 2 (dua) tahun terakhir ini, pengusaha telah mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.

“Pasalnya akibat imbas pandemi Covid-19 Mendagri juga sempat meminta kepala daerah membuat aturan pemberian THR dan gaji ke 13 ke ASN,”ungkapnya.

Lebih dalam, ia juga menuturkan bahwasanya pemberian THR memang sudah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

“Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” imbuhnya.

Selanjutnya, Ia juga menambahkan pemberian THR yang terlambat tentu akan merugikan para pekerja atau buruh, terlebih saat ini masyarakat sudah diperkenankan untuk mudik, setelah kurun waktu 2 tahun sebelumnya dilarang, akibat adanya pandemi Covid-19.

“Jadi THR harus di berikan, tidak ada alasan ditunda atau tidak diberikan, karena kondisi perekonomian sudah membaik. Apalagi di Kalteng ada banyak pekerja yang bekerja di perusahaan tambang dan sawit, yang mana saat ini justru harganya sudah sangat baik. Jadi dampak pandemi tidak begitu besar, karena harga batu bara dan sawit justru naik.”tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!