Hermanes: Perusahaan Besar Wajib Bayar THR
Kaltengnews, Barito Selatan – Ketua Komisi III DPRD Barito Selatan, Hermanes, mengingatkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah tersebut, jangan sampai telat memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Dikatakan oleh politisi PDI Perjuangan ini, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh oleh Perusahaan.
Maka wajib hukumnya bagi PBS untuk membayarkan THR tepat waktu, dan tidak ada alasan untuk tidak membayar.
“Jadi kami dari DPRD Barsel, mengingatkan pihak PBS, agar dari sekarang menyiapkan manajemen keuangannya untuk hal itu. Jangan sampai pada batas akhir pemberian THR, H-7 menjelang lebaran nanti, justru tidak terbayarkan, dengan berbagai dalih,” tegas Hermanes, Jumat (8/04/2022).
Disamping itu, dia juga kembali menegaskan, sesuai dengan aturan, setiap pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada buruh atau pekerja, maka bisa dikenai denda sebesar lima persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajibannya.
Tidak lupa, dia juga mendorong dinas terkait yakni Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barsel, supaya lebih proaktif untuk mengingatkan pihak PBS akan kewajiban membayar THR tersebut, juga membuka ruang atau akses pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapat hak mereka terkait THR ini.
“Ini merupakan konsekuensi bagi PBS, jadi kalau tidak mau kena denda harus bayar tepat waktu. Sedangkan untuk karyawan yang merasa tidak mendapatkan haknya atas THR ini bisa mengadukan ke pihak yang berwenang, yakni Disnakertrans atau kepada kami,” pungkasnya mengakhiri.