Goyang Gadis di Tepi Sungai, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

 Goyang Gadis di Tepi Sungai, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

FOTO Dokumen kepolisian – Pelaku (Tuan Putra) saat diamankan pihak Kepolisian.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Warga Desa Batu Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah, Tuan Putra alias Wawan (28) diamankan jajaran Polsek Katingan Tengah.

Pemuda tersebut ditangkap lantaran diduga pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan terhadap perempuan inisial RM (30) di pinggiran Sungai Balawei, Kecamatan Katingan Tengah pada Jumat 8 April 2022 sekira pukul 17.55 WIB.

Kejadian ini bermula ketika Jaliyus atau pelapor dan korban ( anaknya) usai dari Desa Tumbang Samba setelah mengambil kue pesanan di pasar ramadhan, dan kemudian pulang memasuki pondok milik mereka yang berlokasi di pinggiran Sungai Balawei Km.9 Desa Tewang Panjang, Kecamatan Katingan Tengah.

“Setelah sampai, ketika berada di dalam pondok, pelapor melihat perilaku anaknya setelah mandi ada perubahan tidak seperti biasanya dan membiarkan saja anaknya menangis didalam ayunan. Kemudian, pelapor langsung bertanya kepada anaknya karena prilakunya berubah dan tidak seperti biasanya,” Terang Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Tengah Ipda Affan Efendi Baba, Selasa 26 April 2022.

Korban pun mulai mengatakan kepada pelapor bahwa dirinya telah diperkosa oleh pelaku (Wawan) secara paksa sambil ditutup mulutnya mengunakan telapak tangan pelaku yang berada dipinggiran sungai Balawei dan berada tidak jauh dari pondok tempat korban.

Kemudian, mendengar apa yang disampaikan anaknya itu.Pelapor mencari keberadaan pelaku yang kebetulan saat itu berada didalam pondok bapak Gopi. Setelah sampai didalam pondok, pelapor langsung bertanya kepada pelaku sehingga tega memperkosa anaknya. Kemudian, pelaku menjawab bahwa dirinya khilaf dan mengakui memang menyukai anaknya.

Lanjut Ipda Affan Efendi Baba, menjelaskan setelah itu pelaku langsung diamankan oleh pihak keluarga pelapor. Karena merasa keberatan, kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Katingan Tengah.

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar baju kaos warna biru lengan pendek milik korban, satu lembar celana leging pendek warna cream milik korban, satu lembar celana pendek kain warna abu – abu motif cream milik korban, dan satu lembar celana dalam warna abu – abu milik korban.

“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 285 KUH Pidana tentang barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia diluar perkawinan,” pungkasnya. (Rul/anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!