Dapat ‘Dipetik’ sebagai Bahan Kajian Regulasi Parkir, Dewan Kalteng Nilai Positif Amar Putusan MA No: 124 PK/Pdt/2007  

 Dapat ‘Dipetik’ sebagai Bahan Kajian Regulasi Parkir, Dewan Kalteng Nilai Positif Amar Putusan MA No: 124 PK/Pdt/2007  

FOTO : Ketua Komisi I DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Y. Freddy Ering. 

Kaltengnews.co.id — Palangka Raya — Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik adanya amar Putusan MA No: 124 PK/Pdt/2007. Dimana, terlepas dari segala klausal kepentingan apapun, namun isi dalam putusan tersebut, memiliki nilai yuridis positif terutama dalam pengelolaan parkir yang baik dan memberikan perlindungan konsumen, khususnya bagi masyarakat penguna jasa parkir.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng Bidang Hukum, Pemerintahan dan Keuangan Y. Freddy Ering saat dibincangi redaksi Kaltengnews.co.id baru-baru ini.

“Terlepas dari kepentingan para pihak dalam sengketa perdata dalam amar putusan tersebut, tetapi isi didalamnya secara langsung berdampak pada penegakan keadilan dalam hal pengelolaan jasa parkir. Artinya memenuhi asas keadilan. Amar putusan ini bisa jadi bahan kajian dalam membuat regulasi baru tentang tanggung jawab dalam pengelolaan parkir,”ucapnya.

Politisi Partai PDI-P Kalteng ini menerangkan, bahwa masyarakat terkadang di posisi yang tidak diuntungkan, ketika kendaraan prihadi yang diparkir pada pengelola parkir, ternyata hilang.

Tetapi, dengan keluarnya amar putusan tersebut maka membuka wawasan, edukasi yuridis kepada semua pihak, khususnya pengelola jasa parkir. Yakni ada kewajiban dan resiko yang menjadi tanggung jawab pengelola jasa parkir, jika lalai dan berakibat hilangnya kendaraan yang diparkirkan.

Jadi, harapannya para pengelola parkir juga bisa semakin meningkatkan pengawasan dan keamanan terhadap kendaraan yang terparkir.

Sebab, demikian para masyarakat pengguna jasa parkir pun tidak akan menjadi was-was ketika meninggalkan kendaraannya di tempat parkir.

“Edukasi yang kita dapat petik yakni, setiap penyedia layanan parkir wajib bertangung jawab atas kendaraan yang hilang di wilayahnya. Ini juga dalam rangka perlindungan konsumen dan memberikan rasa aman. Saya sangat mendukung jika hal ini dijadikan regulasi baik di tingkat Provinsi, Kabupaten dan kota.”tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!