Bupati Bartim Terima KIK dari Kemenkumham Kalteng
Foto : Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, Dr. Ilham Djaya, SH,MH.Pd menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas diruang rapat Bupati Barito Timur, Senin (18/4/2022).
KALTENGNEWS.co.id – TAMIANG LAYANG – Kantor wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Tengah menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemkab Kabupaten Barito Timur. Sedikitnya ada 9 sertifikat KIK yang telah diterima langsung oleh Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas.
Penyerahan itu dilakukan, Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M, Pd dan disaksikan oleh Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh, Sekertaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio berserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta para tamu undangan.
“Kesembilan KIK yang sudah dipatenkan yakni Lewu Hante Taniran, Ijamme, Wadian Dadas Upu, Nuleng, Tanuhui, Tumet Leut, Papaluan, Wadian Pangunraun Jatuh dan Mu’au,” ucap Ampera A.Y Mebas, Senin (18/4/2022).
Selanjutnya Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas akan kembali mengajukan sebanyak 15 KIK ke Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah agar secepatnya diproses dan dipatenkan.
Usai penyerahan KIK, Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd mengatakan agar Kabupaten Barito Timur menjadi yang terdepan di Kalimantan Tengah dalam mengusulkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ini.
“Hal ini dibuktikan hari ini, setelah diserahkan sembilan sertifikat KIK, kembali Bupati Barito Timur mengusulkan 15 KIK untuk diproses,” terang Ilham Djaya.
Dengan diusulkan lagi KIK oleh Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas, ujar Ilham Djaya, sekali lagi membuktikan bahwa kekayaan intelektual komunal di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Barito Timur sangat banyak.
“Sebanyak 15 KIK yang diusulkan Bupati Barito Timur ini akan segera kami proses. Sepanjang usulan itu tidak ada yang mengklaim, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama kita menyelenggarakan kegiatan penyerahan sertifikat seperti ini lagi di Kabupaten Barito Timur,” harap Ilham Djaya.
Menanggapi hal itu Bupati Barito Timur, Ampera A.Y Mebas kepada sejumlah awak media mengucapkan terimakasih kepada Kepala Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Barito Timur atas terselenggaranya penyerahan sertifikat KIK ini.
Kegiatan penyerahan sertifikat ini, ujar Bupati, diharapkan memberikan semangat baru bagi jajarannya dalam melaksanakan tugas.
Perlu diketahui, melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Barito Timur tahun yang lalu telah mendaftarkan kekayaan intelektual komunal (KIK) Kabupaten Barito Timur ke Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pendaftaran tersebut bertujuan melindungi warisan kekayaan intelektual yang hingga saat ini masih dilestarikan,” pungkasnya. (Anggra)