Berikut Dua Raperda yang Disetujui DPRD Gumas

 Berikut Dua Raperda yang Disetujui DPRD Gumas

FOTO : Bupati Jaya S. Monong beserta Ketua DPRD Gumas, Akerman G. Sahidar saat menunjukan dua Raperda.

KALTENGNEWS.co.id – Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke- 4 masa persidangan II tahun sidang 2022. Paripurna tersebut dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama terhadap dua buah rancangan peraturan daerah (Raperda).

Hadir secara langsung dalam paripurna tersebut Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong dan jajaran OPD maupun FKPD dilingkup Pemkab Gumas serta anggota DPRD kabupaten setempat.

Bupati Kabupaten Gumas Jaya S Monong dalam pidato pengantarnya mengatakan ada dua buah raperda yang sudah disetujui yakni raperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas tahun 2021-2036 dan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat

“Kami menilai penting suatu daerah memiliki regulasi. Terutama dalam penyelanggaraan otonomi daerah. Mana itu penyusunan raperd bisa terprogramkan,” ucap Jaya S Monong, Selasa (5/4/2022), di ruang paripurna DPRD Gumas

Disampaikan Jaya, pada rapat paripurna tersebut merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan dua buah raperda yang telah dilakukan penandatanganan. .

“Proses demi proses telah dilalui, sehingga menggambarkan adanya suatu sinergitas antara pihak eksekutif dan legislatif,” ujarnya.

Ditambahkan Jaya, dengan disetujuinya dua raperda tersebut setidaknya menjadi suatu prestasi yang sangat menggembirakan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya bagi pihak legislatif. Kedua raperda ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur Kalteng, untuk di evaluasi,” pungkasnya. (anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!