Akibat PPN 11 Persen, Proses Lelang Terhambat

 Akibat PPN 11 Persen, Proses Lelang Terhambat

Foto : Kepala Dinas Perkerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Barito Timur, Yumail J Paladuk, Selasa (19/4/2022).

 

KALTENGNEWS.co.id – Tamiang Layang – Penundaan tender (lelang) paket proyek fisik itu karena harga material konstruksi mahal yang diakibatkan naiknya pajak pertambahan nilai (PPN).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Permukiman (PUPR) Kabupaten Barito Timur, Yumail J Paladuk mengatakan, kenaikan PPN itu berlaku sejak tanggal 1 April 2022 sesuai Pasal 7 UU Nomor 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).

“Sekarang masih dalam review penyesuaian, mudahan bulan depan lelang sudah bisa dilaksanakan,” kata Yumail J Paladuk, Selasa (19/4/2022).

Selanjutnya, lelang pekerjaan fisik akan dilaksanakan setelah 28 hari lelang perencanaan yang saat ini berproses selesai. Ujar Yumail J Paladuk, kondisi tersebut hendaknya bisa dimaklumi para pihak rekanan.

“Ada kenaikan PPN dari 10 menjadi 11 persen mempengaruhi nilai satuan barang,” kata Yumail J Paladuk.

Disampaikan Yumail J Paladuk, rencana pelaksanaan lelang pekerjaan fisik sebenarnya telah disusun tim teknis. Selanjutnya, tinggal menyampaikan kepada panitia LPSE agar diupload atau diumumkan.

“Untuk lelang perencanaan tinggal menunggu karena berproses,” pungkasnya. (ag/anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!