Polres Bartim Ungkap Kasus Ijasah Palsu
Foto : Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra didampingi Kasat Reskrim gelar pres rilis terkait izasah palsu, Selasa (8/3/2022).
KALTENGNEWS.com – TAMIANG LAYANG – Polres Barito Timur menetapkan Kades Terpilih Pergantian Antara Waktu (PAW) Kecamatan Karusen Janang, berinisial E, sebagai tersangka.
E ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat memalsukan dokumen berupa ijazah palsu ini dilakukan pada saat pencalonan Pemilihan Kepala Desa, pada Pilkades serentak beberapa waktu yang lalu.
“Ya benar, setelah dilakukan penyelidikan yang cukup panjang dengan mengumpulkan sedikitnya 14 barang bukti dokumen dan memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, akhirnya penyidik berkesimpulan bahwa E (48) diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, Selasa (8/3/2022).
Disampaikan melati dua ini, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun E (48) tidak dilakukan penahanan, dengan pertimbangan tertentu dan yang bersangkutan dianggap sangat kooperatif dalam proses penyelidikan selama ini, dan untuk sementara waktu yang bersangkutan dikenakan wajib lapor.
Selanjutnya, kata kapolres, dasar penetapan tersangka ini mulai dari kasus 2017 berlanjut ke 2021.
“Dan kini penyidik terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini, dan masih ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini,” kata kapolres.
Untuk saudara E (48) disangkakan dengan pasal 266 ayat (1) dan (2) KUH Pidana Sub pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang pemalsuan dokumen.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, menegaskan penetapan tersangka real kasus tindak pidana pemalsuan dan tidak ada maksud untuk mengintervensi politik dalam pemilihan antara waktu kepala desa Dayu. (ags/Anggra)