Pembukaan Lahan Plasma Masih Terkendala Pelepasan Kawasan Hutan

 Pembukaan Lahan Plasma Masih Terkendala Pelepasan Kawasan Hutan

FOTO : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekonomian, H. Sudarsono.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Pembukaan lahan plasma di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) nampaknya masih terkendala oleh beberapa faktor penyebab, diantaranya masih terkendala pada pelepasan kawasan hutan dan RTRWP (rencana tata ruang wilayah provinsi) Kalteng yang masih belum ditetapkan.

Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekonomian, H. Sudarsono mengatakan bahwa hal ini merupakan aspirasi atau usulan yang mendominasi, saat dirinya melakukan kunjungan reses ke daerah pemilihan (Dapil) Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan baru-baru ini

“Memang banyak aspirasi atau usulan yang disampaikan oleh masyarakat di Dapil Kalteng II, di mana secara umum berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Namun, aspirasi atau persoalan yang mendominasi adalah terkait kendala pembukaan lahan plasma, dikarenakan belum adanya pelepasan status kawasan hutan dan RTRWP Kalteng yang masih terkesan tarik ulur,”ujarnya, ketika dibincangi Kaltengnews.co.id, di ruang rapat Komisi II DPRD Kalteng, Jalan S. Parman Kota Palangka Raya, Senin (21/03/2022) pagi.

Lanjut Wakil Rakyat asal Dapil Kalteng II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini mengatakan bahwa memang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, pembukaan lahan plasma 20 persen sudah menjadi suatu kewajiban dari perusahaan perkebunan, sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitarnya.

“Khususnya, di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan, memang saat ini pelepasan status kawasan sudah ada yang berjalan, namun tidak sedikit pula yang masih belum jalan, lantaran adanya kendala tersebut,”bebernya.

Sekedar diketahui, ujar H. Sudarsono bahwasanya masyarakat setempat, melalui koperasi yang resmi sebelumnya juga telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan untuk menjadi lokasi pembukaan lahan plasma, namun hingga sekarang masih belum semuanya mendapat tanggapan.

“Seperti, di Desa Paring Raya, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, mereka sudah sekitar 12 tahun mengusulkan permohonan tersebut, dengan usulan pengajuan awal sekitar 1.500 Hektare, namun yang direalisasikan hanya sekitar 287 Hektare,”ungkapnya.

Lanjut Politisi Partai Golkar Kalteng ini juga mengatakan bahwa sebenarnya untuk pelepasan status kawasan hutan dan RTRWP, kewenangannya itu ada di pemerintah pusat.

“Terkait aspirasi masyarakat ini, kedepan kami juga ada agenda ke luar daerah, dan kemungkinan besar akan berkunjung Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) guna mengkonsultasikan perihal tersebut,”katanya.

Dirinya juga berharap apa yang menjadi aspirasi atau usulan masyarakat ini, sebenarnya merupakan suatu keinginan besar masyarakat untuk juga merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan di wilayah setempat, untuk mensejahterakan masyarakat sekitarnya.

“Di sisi lain, terkait kesanggupan perusahaan perkebunan di wilayah setempat untuk membuka lahan plasma bagi masyarakat sekitar, saya juga pernah menanyakan langsung kepada pihak perusahaan perkebunan. Di mana pada prinsipnya mereka rata-rata bersedia untuk membuka lahan plasma bagi masyarakat sekitar, sepanjang adanya kejelasan pelepasan status kawasan hutan untuk dijadikan lokasi pembukaan lahan plasma.”katanya menambahkan.

Ia juga berharap, persoalan ini bisa sesegera mungkin mendapat solusi terbaik, sehingga masyarakat juga dapat merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan perkebunan di wilayah mereka. (YS)

 

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!