KPw-BI Kalteng: Hasil Data SPH Mingguan, Harga Gas LPG 12 Kg Alami Kenaikan sebesar ‘Rp. 195 Ribu’

 KPw-BI Kalteng: Hasil Data SPH Mingguan, Harga Gas LPG 12 Kg Alami Kenaikan sebesar ‘Rp. 195 Ribu’

FOTO : Kepala KPw-BI Kalteng, Yura Djalins.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw-BI) Kalteng merilis hasil analisa BI terkait dampak kenaikan harga minyak dan gas (migas), batu bara dan beberapa Sumber Daya Alam (SDA) lainnya, serta kenaikan harga komoditas yang berpotensi menjadi pemicu inflasi?, dan apa perkiraan dampaknya terhadap pendapatan daerah dan pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng?.

Kepala KPw-BI Kalteng, Yura Djalins menyampaikan bahwa komoditas bahan bakar kendaraan dan rumah tangga harganya ditetapkan oleh Pemerintah.

Dengan demikian, kenaikan harga minyak bumi dan gas akibat kondisi geopolitik, tidak berdampak langsung terhadap kenaikan harga komoditas dimaksud, sepanjang tidak ada kebijakan dari pemerintah untuk menaikan harga.

“Memang untuk harga gas non-subsidi, Pertamina telah menaikan harga dua kali pada Desember 2021 dan akhir Februari 2022. Hal ini menjadikan komoditas bahan bakar rumah tangga termasuk 5 (lima) besar komoditas penyumbang inflasi pada bulan Januari dan Februari 2022.”

“Berdasarkan Hasil Survei Pemantauan Harga (SPH) mingguan BI Kalteng menunjukan rata-rata harga gas LPG ukuran 12 kg di Palangka Raya naik menjadi sebesar Rp. 195 ribu Mar I dari semula Rp. 175 ribu pada Feb IV,” ujar Kepala KPw-BI Kalteng, Sabtu (12/03/2022).

Sementara itu harga BBM non-subsidi yaitu Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertadex, sambung Yura menyebutkan bahwa terjadi kenaikan pada awal Maret 2022.

“Sejauh ini, kami menilai kenaikan harga tersebut berpengaruh terbatas terhadap inflasi mengingat porsi konsumsi masyarakat terhadap jenis bahan bakar tersebut yang sangat kecil. Disamping itu, kami melihat bahwa pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah juga terus memantau dan memastikan ketersediaan bahan bakar gas di masyarakat,” bebernya.

Lebih dalam, dirinya juga mengungkapkan bahwa kenaikan harga komoditas utama ekspor Kalimantan Tengah, yakni batu bara dan CPO akan berdampak positif pada kenaikan pungutan pajak oleh pemerintah yang akan menaikan jumlah dana bagi hasil (DBH) dari pemerintah pusat kepada daerah penghasil.

“Berdasarkan Data dari Dirjen Perimbangan Keuangan – Kemenkeu, menunjukkan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minerba untuk Kalimantan Tengah naik sekitar 15% dari Rp802 miliar pada 2021 menjadi Rp. 920 miliar pada 2022.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!