DPRD Barsel Bakal Tetapkan Dua Perda tentang Desa

 DPRD Barsel Bakal Tetapkan Dua Perda tentang Desa

Paripurna : Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani Djoedir (kiri) saat menyerahkan naskah pidato pengantar Bupati tentang Raperda LKPj tahun 2020 kepada Waket I DPRD Barsel H. Moch Yusuf, Selasa (29/6/2021).

FOTO : Usai Sidang Pripurna Ke-2 masa sidang Ke-I Tahun 2022.

KALTENGNEWS.co.id – BUNTOK – Wakil Ketua I DPRD Barsel, Nyimas Artika berharap disetujui dan diterimanya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait desa menjadi Peraturan Daerah (Perda), diharapkan mampu menghilangkan konflik yang ada di tingkat perdesaan.

Selain untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan, Ranperda Tentang Penataan Desa dan Ranperda Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak yang kini sudah ditetapkan menjadi Perda, diharapkan mampu mengurangi bahkan meniadakan lagi konflik di perdesaan.

Terutama terkait pemilihan kepala desa, yang mana selama ini menjadi sumber masalah terciptanya konflik yang terjadi di tingkat perdesaan.

“Kita berharap dengan adanya dua Perda ini semua berjalan lancar, dengan aturan-aturan yang ada di Perda itu, tidak ada lagi konflik-konflik (yang muncul) di desa itu sendiri,” ucap Nyimas bersama Wakil Ketua II, Enung Irawati usai memimpin Sidang Pripurna Ke-2 masa sidang Ke-I Tahun 2022 di DPRD Barsel, Senin (14/3/2022).

Sementara itu, Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir yang hadir mewakili Bupati Barsel, H. Eddy Raya Samsuri, berharap agar kedua Perda ini nantinya bisa dilaksanakan dengan lancar oleh semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di perdesaan itu sendiri.

“Harapannya, kemudian (dua Perda) dapat mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Jadi semuanya dapat dijalankan dengan lancar, itu saja. Saya tidak banyak ngomong, (yang penting) bekerja saja,” pintanya.

Pada tahapan selanjutnya, kedua Perda ini nantinya akan diserahkan kembali kepada pemerintah provinsi untuk mendapatkan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah sebelum diregistrasi dan disahkan oleh Bupati Barsel.(don/anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!