Diharapkan Dua Raperda Inisiatif Pemko Segera Dibahas

 Diharapkan Dua Raperda Inisiatif Pemko Segera Dibahas

PARIPURNA : Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah saat mengikuti rapat paripurna ke-8 masa sidang II tahun sidang 2021/2022. (Foto Prokom)

 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Setelah pada paripurna sebelumnya mendapat persetujuan dari tujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya, terkait 2 (dua) raperda Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Kini DPRD setempat kembali menggelar paripurna pada hari Selasa (8/3/2022).

Rapat paripurna ke-8 masa sidang II tahun sidang 2021/2022 tersebut dengan agenda jawaban Wali Kota Palangka Raya, terhadap pemandangan umum fraksi DPRD, terkait 2 (dua) rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemko Palangka Raya.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, serta diikuti secara virtual Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, jajaran OPD/FKPD di lingkup Pemko Palangka Raya, serta anggota DPRD setempat.

“Dua raperda inisiatif Pemko Palangka Raya telah sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022,”kata Umi Mastikah, saat membacakan jawaban Wali Kota Palangka Raya, terhadap pemandangan umum fraksi DPRD tersebut.

Disampaikan, dua raperda pemko itu yakni raperda peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh, dimana perlu ada regulasi guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat. Raperda ini diprakarsai oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.

Sedangkan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib adminitrasi keuangan daerah, yang sesuai ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Terima kasih kepada fraksi DPRD yang sudah menyetujui dua raperda ini. Diharapkan dapat segera dibahas sesuai ketentuan yang berlaku. Baik antara Pemko melalui OPD pemrakarsa, maupun DPRD melalui Bapemperda,”ungkap Umi.

Adapun dalam paripurna itu dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan DPRD Kota Palangka Raya tentang penunjukan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya terkait dua buah raperda Pemko Palangka Raya. (VD/YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!