Diduga Stres Lama Alami Stroke, Warga Desa Kuluk Bali Nekat Gantung Diri

 Diduga Stres Lama Alami Stroke, Warga Desa Kuluk Bali Nekat Gantung Diri

FOTO Dokomen Kepolisian – Pihak Kepolisian bersama warga saat evakuasi jasad korban gantung diri, Sabtu (26/3/2022).

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Lagi-lagi di Kabupaten Katingan ditemukan kembali kasus masyarakat yang meninggal dunia dengan cara akhiri hidupnya untuk gantung diri menggunakan seutas tali di tiang yang berada di dalam kamar, pada Sabtu 26 Maret 2022.

Korban adalah seorang laki-laki bernama Tahan (52) warga desa Kuluk Bali, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan. Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing Dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo, membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskan, bahwa korban pada saat kejadian hanya sendiri di rumah karena istri korban (Kurnila) ke gedung posyandu melaksanakan vaksinasi dan anak korban (Mikael Septevanus) kerja di kantor desa. Namun, saat istri korban pulang ke rumah dan ternyata melihat korban sudah dalam posisi tergantung di tiang yang berada didalam kamar.

Melihat kejadian itu, Istri korban langsung berteriak dan meminta bantuan tetangga serta memanggil anak nya, karena posisi tempat anaknya bekerja tidak jauh dari rumah korban.

“Pada saat diturunkan kondisi korban masih ada napas, namun tubuh korban sudah lemas dan sesampai nya di Puskesmas Buntut Bali, korban tidak dapat tertolong karena sudah dalam kondisi tidak bernapas atau meninggal dunia,” jelas
Kapolsek Tewang Sangalang Garing Dan Pulau Malan, Iptu Arie Indra Susilo, Sabtu 26 Maret 2022.

Sementara, untuk penyebab korban gantung diri ?. Menurut keterangan keluarga korban, karena sudah lama mengalami sakit stroke dan kemungkinan korban sudah tidak sanggup menahan penyakit yg diderita.

“Atas kejadian ini, keluarga korban menerima dengan lapang dada dan menolak untuk di autopsi, tidak melakukan visum dan tidak melanjutkan kejadian ini kejalur hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia,” ungkap Iptu Arie Indra Susilo.

Lanjutnya menambahkan, tindakan yang dilakukan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau piket Polsek Tewang Sangalang Garing Dan Pulau Malan yaitu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat para saksi, melaksanakan Visum/membuat surat pernyataan penolakan visum. Kemudian, mengamankan barang bukti dan melaporkan kepada pimpinan. (Nas/anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!