Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Barang Ilegal Senilai Ratusan Juta
Tingkatkan Kesejahteraan ASN, Pj. Sekda Wakili Gubernur Ikuti Webinar Kebijakan Pemberian TPP Pemda
Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran melalui Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) H. Nuryakin di dampingi Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng, Lilis Suriani menghadiri Webinar Seri Tujuh (7) Kebijakan Pemberian TPP Pada Pemda Dalam Konteks Kesejahteraan ASN bertema ‘Kebijakan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah Daerah’. Webinar dihadiri secara virtual dan secara Hybrid dari Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (24/2/2022).
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Bahri menyampaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana PP ini di Pasal 58 sangat jelas menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan Pegawai ASN berdasarkan Persetujuan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
“Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja ataupun pertimbangan objektif lainnya,” tutur Bahri.
Bahri menjelaskan, pemberian TPP kepada Pegawai ASN ditetapkan dengan Perkada, dengan berpedoman pada PP yang besaran standar satuan biaya TPP di maksud memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas.
Persetujuan diajukan melalui Dirjen Bina Keuda dengan menggunakan sipd.kemendagri.go.id. Pemerintah Daerah menganggarkan TPP sebagaimana pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019 dengan mempedomani menggunakan hasil evaluasi jabatan, mengintegrasikan pembayaran insentif dan honorarium serta pemberian sanksi administrative.
Lebih lanjut disampaikan, perlu adanya regulasi bagi Pemerintah daerah sebagai pedoman/ tata cara pemberian tambahan penghasilan Daerah yang mengatur batasan, nomenklatur, dan kriteria pemberian TPP sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Adapun Pengaturan Kebijakan TPP untuk adanya penyatuan kompensasi untuk take home pay ASN yang mengarah kepada single salary dan merit system sebagai salah satu upaya menuju reformasi birokrasi yang dikaitkan dengan konerja pegawai dan capaian reformasi birokrasi dilingkungan Pemda sebelum ditetapkannya PP mengenai Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas PNS.
Selain itu, adanya suatu regulasi yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menghitung besaran TPP untuk masing-masing kriteria, sehingga besaran alokasi TPP memiliki batas, tidak hanya didasarkan pada frasa “disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah”, Pemda tidak memiliki pemahaman bahwa dalam penentua besaran pemberian TPP “Sky IS The Limit”.
Terakhir, adanya grip dari Pemerintah Daerah untuk dapat segera merespon kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah.
Disampaikan juga, dalam proses penyusunan RPP mengenai TPP, Kemenkeu dan Kemendagri melakukan exercise/simulasi formula yang akan diterapkan oleh pemerintah Daerah. Hasil simulasi tersebut menunjukan bahwa batas bawah formula pemberian TPP akan menyebabkan beberapa Pemerintah Daerah akan meningkat secara signifikan, sehingga hal ini membuat kekhawatiran Pemda tersebut akan meminta tambahan Dana Trasfer Umum (DAU) guna mencukupi kebutuhan alokasi pemberian TPP. (Don/MMC/*)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di