Terkait Evaluasi dan Penilaian Seleksi Tekon, Pemprov Kalteng Diminta Lebih Bijak

 Terkait Evaluasi dan Penilaian Seleksi Tekon, Pemprov Kalteng Diminta Lebih Bijak

FOTO : Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Sirajul Rahman.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng agar dapat bijaksana dalam evaluasi atau penyeleksian kembali terhadap para tenaga kontrak (Tekon) di lingkungan pemerintah provinsi.

Hal tersebut diutarakan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Sirajul Rahman kepada sejumlah awak media, Selasa (08/02/2022).

“Pemprov Kalteng harus bijak, karena para tekon ini juga mempunyai tanggungan yang harus dihidupi mulai dari anak dan istri yang kebutuhan kesehariannya itu harus dibiayai. Apalagi mereka bekerja sebagai tekon bukan sebentar saja, tetapi sudah bertahun-tahun,” ucapnya.

Lanjut Ketua DPW Partai PKS Kalteng ini menjelaskan terkait evaluasi atau penyeleksian kembali terhadap para tekon yang dinonaktifkan itu, nantinya diharapkan bisa dilakukan dengan melihat berbagai aspek.

Tidak hanya sekedar melihat dari hasil tes tertulis dan sejenisnya. Melainkan dari kinerja dan lama kerja sebagai tekon. Sehingga, evaluasi atau seleksi tersebut dinilai sebagai sesuatu yang positif dan tidak ada anggapan negatif.

“Pemprov harus bisa mengevaluasi atau memberikan seleksi secara adil. Solusinya kedepan kalau memang harus diseleksi lagi jangan sampai itu membuat mereka kehilangan pekerjaan. Sebab, hal itu akan menyulitkan mereka yang kehilangan sumber penghasilan,” harapnya.

Dia menjelaskan, adanya pergantian tekon pun akan memberikan kendala tersendiri bagi pemprov. Karena, para tekon yang baru tentunya membutuhkan waktu untuk belajar beradaptasi dan menguasai bidang pekerjaannya. Hal itulah yang dinilai akan menjadi salah satu kendala yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Kita ketahui sendiri tekon ini merupakan pihak yang membantu pekerjaan para PNS, mereka sudah lama bekerja dan menguasai bidangnya masing-masing Kalau itu diganti dengan yang baru kendalanya mereka akan butuh waktu untuk belajar lagi. Terlepas dari itu, pemerintah harus bijak dalam mengambil keputusan, sebab penggantian atau pemberhentian tekon itu kewenangan ada di pemerintah daerah,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa terhitung mulai dari tanggal 1 Januari 2022 Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) atau yang biasa disebut tenaga kontrak (Tekon) bagian administrasi dan tenaga teknis dilingkup Provinsi Kalteng telah dinonaktifkan untuk dilakukan evaluasi.

Akan tetapi penonaktifan itu dikecualikan bagi tekon yang bekerja di RSUD Doris Sylvanus, RSJ Kalawa Atei, rumah jabatan gubernur dan wakil gubernur, sekda, tenaga kebersihan, sopir dan tenaga keamanan. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!