Telah Disepakati Bersama, Perda RUED Selanjutnya Masuk Ketahap Pengajuan ke Kemendagri

 Telah Disepakati Bersama, Perda RUED Selanjutnya Masuk Ketahap Pengajuan ke Kemendagri

FOTO : Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H. Abdul Razak.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Setelah sebelumnya disepakati bersama DPRD Kalteng, Dewan Energi Nasional (DEN) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) maka selanjutnya Naskah Peraturan Daerah (Perda) tentang Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) akan masuk ke tahap pengajuan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI). Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kalteng, H. Abdul Razak, Senin (07/02/2022).

“Pengajuan Perda RUED ke Kemendagri itu guna mendapatkan penomoran. Supaya Perda tersebut benar-benar sah keberadaannya,” ucapnya.

Dikatakannya juga bahwa sebelumnya Pansus pembahasan Perda RUED DPRD Kalteng telah selesai membahas dan menyetujui rancangan perda tersebut, serta juga telah disepakati melalui penandatanganan naskah persetujuan RUED.

“Jadi tinggal kita ajukan saja ke Kemendagri. Mengingat Perda RUED ini pada dasarnya sangat penting dimiliki Kalteng,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan kenapa perda ini sangat penting dimiliki oleh Kalteng agar SDA yang dimiliki oleh provinsi ini terutama yang bisa menghasilkan energi dapat terkelola dengan baik dan juga dapat mencukupi kebutuhan energi hingga ke pelosok daerah.

“Harapan kita adanya perda itu dapat memberikan manfaat dalam mendukung sumber energi terbarukan, dan juga pemanfaatan SDA yang menghasilkan energi,” pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa sebelumnya, DPRD Kalteng bersama DEN telah menyepakati Perda RUED tersebut. Kesepakatan itu disahkan melalui penandatanganan persetujuan naskah Perda RUED antara Pansus DPRD, DEN dan Pemerintah Provinsi Kalteng belum lama ini. (YS)

 

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!