Syarat Bacalon Ketua KONI Katingan Mesti Patuhi UU & PP Keolahragaan

 Syarat Bacalon Ketua KONI Katingan Mesti Patuhi UU & PP Keolahragaan

FOTO : Ketua TPP Bakal Calon Dan Calon Ketua Umum KONI Katingan, Deporae M. Anggen, bersama jajaran, saat di Sekretariat KONI Katingan.

Kaltengnews.co.id – KATINGAN – Salah satu persyaratan untuk setiap Bakal Calon (Bacalon) Ketua KONI Katingan periode 2022-2026, yakni menitikberatkan pada peraturan Undang-Undang (UU) tentang Keolahragaan Nomor 03 Tahun 2005 pasal 40, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, utamanya pasal 56 ayat 1 sampai 4.

Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Dan Calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Katingan, Deporae M. Anggen, Rabu (16/02/2022).

Lanjut Deporae M. Anggen menyebutkan dalam Pasal 40, salah satu poinnya adalah menyatakan bahwa pengurus KONI Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota adalah bersipat mandiri dan tidak terikat kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

Kemudian, di pasal 56 ayat 1 sampai 4 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2007, poinnya adalah pengurus sebagai mana yang dimaksud dengan ayat 1 dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR RI antara lain Presiden, Wakil Presiden, para anggota kabinet, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR RI, anggota DPRD, Hakim Agung, Kapolri dan Panglima TNI.

“Titik beratnya ada pada aturan itu. Hal ini menginggat kepentingan kita sebagai penggiat olahraga, apabila calon ketua terpilih menjadi Ketua KONI Katingan dapat menjadi fokus dan tidak ada intervensi dari pihak lain dan bersifat mandiri serta independen. Untuk pengumuman pendaftaran, kami buka seluas-luasnya kepada masyarakat baik penggiat maupun pecinta olahraga di kabupaten Katingan,” ungkapnya.

Lanjutnya menjelaskan bakal calon ketua KONI tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Contohnya saja, anggota DPRD tidak boleh, karena dipilih oleh rakyat. Pasalnya, peraturan yang menggikat berada pada UU Keolahragaan yaitu UU Nomor 03 Tahun 2005 dan PP Nomor 16 tahun 2007.

“Kami berharap jika memang yang minat dan merasa terpanggil ingin menjadi bakal calon Ketua KONI Katingan dimohon agar segera mendaftar, karena waktu yang diberikan oleh TPP hanya 10 hari mulai dari masa pengambilan berkas dan pengembalian berkas,” timpalnya.

Sementara terkait dengan pengambilan formulir atau berkas pendaftaran tanggal 17-24 Februari 2022, pendaftaran Bakal Calon (penyerahan berkas pendaftaran) tanggal 25-27 Februari 2022, verifikasi berkas dan pemberitahuan kelengkapan berkas tanggal 1-4 Maret 2022, pemenuhan kelengkapan berkas tanggal 5-7 Maret 2022, evaluasi dan pelaporan tanggal 8-9 Maret 2022, dan laporan hasil saat Musorkab. (*)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!