Sejumlah Pejabat Fungsional dan PNS di Lingkungan UPR Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah Janji

 Sejumlah Pejabat Fungsional dan PNS di Lingkungan UPR Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah Janji

FOTO IST. : Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Andrie Elia, SE,MSi beserta jajaran, foto bersama usai melantik sejumlah pejabat fungsional, dan mengambil sumpah janji PNS, Jumat (25/02/2022).

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Sejumlah Pejabat Fungsional dilantik, serta sebanyak 94 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) angkatan Tahun 2018 dan 2020 di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) mengikuti pengambilan sumpah janji. Kegiatan terlaksana di Aula Rahan, Lantai II Gedung Rektorat UPR, Jalan Hendrik Timang, Kota Palangka Raya, Jumat (25/02/2022).

Kegiatan dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni dengan cara Hybrid, memadukan cara luring dan daring ini, dihadiri langsung oleh Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE, MSi beserta sejumlah pejabat utama rektorat dan dekan di lingkungan UPR.

Dalam sambutannya, Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE, MSi menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat fungsional dan PNS yang sudah dilantik dan diambil sumpah janjinya.

“Selamat kepada seluruh penjabat fungsional yang baru dilantik, dan selamat kepada PNS yang baru diambil sumpah dan janjinya,” ucap Dr. Andrie Elia.

Lanjutnya menekankan berdasarkan peraturan Menpan-RB No.17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan fungsional, tidak menutup kemungkinan untuk berkarir di struktural.

Dr. Andrie Elia juga menambahkan kedepan tetap ada peluang untuk berkarir di jabatan struktural. Sehingga hal ini sangat menjanjikan, bagi setiap PNS dapat lebih berkreasi dan akan lebih profesional.

“Di UPR sudah ada 7 jabatan fungsional hasil penyetaraan. Analis kepegawaian, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Hubungan Masyarakat dan Analis Hukum,” bebernya.

Dirinya juga meminta kepada para PNS dilingkungan UPR yang baru diambil sumpah janjinya untuk tidak menyampaikan permohonan usul pindah atau mutasi antar instansi sebelum mengabdi di UPR minimal 10 tahun.

“Bagi PNS yang baru penghapusan dan akan menerima SK PNS wajib membuat surat pernyataan tidak mengusulkan pindah minimal dengan pengabdian 10 tahun.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!