Satu dari Empat Pencuri Mesin Pompa PDAM Ditangkap

 Satu dari Empat Pencuri Mesin Pompa PDAM Ditangkap

FOTO Dokumen – Dayat yang diduga pelaku pencurian, serta barang bukti yang diamankan Tim Gabungan Jatanras Polres Katingan dan Unit Reskrim Sektor Katingan Hilir.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Tim Gabungan Jatanras Polres Katingan dan Unit Reskrim Sektor Katingan Hilir berhasil mengamankan Rahmad Hidayat alias Dayat (43) warga jalan pusaran cinta, kelurahan kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Diamankannya seorang laki-laki dewasa ini diduga telah melakukan pencurian pompa intake atau pompa sedot air baku merk Ebara Pump milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Katingan.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Hilir, AKP Eko Priono, menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku (Dayat) mengakui telah melakukan pencurian satu unit pompa milik pihak PDAM yang terjadi pada Rabu 9 Februari 2022, sekira jam 01.00 WIB bersama dengan rekannya yaitu (Mimik) dan (Gulen) yang sampai saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun, pelaku tidak ikut melakukan pencurian satu unit pompa milik pihak PDAM yang terjadi pada hari Kamis, 3 Februari 2022.

“Dan pelaku mengetahui bahwa pada saat itu yang melakukan yaitu Mimik dan Simpei serta Gulen yang masih sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO. Kemudian diduga pelaku (Dayat) dibawa pada Sabtu, 19 Februari 2022 menuju ke Wilkum Polsek Katingan Hilir untuk diproses sidik lebih lanjut,” terang Kapolsek Katingan Hilir, AKP Eko Priono, Sabtu 26 Februari 2022.

Rencana tidak lanjut Kepolisian yakni melengkapi adminitrasi penyidikan, proses sidik dugaan tindak pidana pencurian, dimana pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang berhasil diamankan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana. Kemudian, dilakukan lidik lebih lanjut untuk para pelaku yang masih DPO.

KASUS SEBELUMNYA ?.

Perlu diketahui, kasus sebelumnya adalah pada Kamis 3 Februari 2022, telah terjadi pencurian satu unit pompa intake atau pompa sedot air baku merk Ebara Pump pihak PDAM Kasongan, yang sebelum hilang ditaruh didepan halaman kantor PDAM, dan pompa sedot air baku ini terdapat dua unit.

Kemudian pada Rabu 9 Februari 2022, sekira jam 01.00 WIB para pelaku melakukan pencurian kembali dihalaman kantor PDAM Katingan. Dimana barang atau benda dicuri oleh para pelaku pada saat itu yaitu satu unit pompa sedot air baku. Namun setelah barang itu telah dinaikkan oleh para pelaku di atas satu unit gerobak kayu yang dikaitkan dengan satu unit kendaraan roda dua merk Vixion warna merah, dan dibawa oleh para pelaku sekitar satu meter dari tempat asal.

Namun aksi para pelaku diketahui oleh penjaga malam, sehingga para pelaku pada saat itu melarikan diri dengan berlari dan meninggalkan barang – barang milik para pelaku yang pada saat itu seluruhnya berhasil diamankan oleh warga sekitar. Atas kejadian itu pihak PDAM mengalami kerugian materiil sebesar Rp.148.000.000,- (seratus empat puluh delapan juta rupiah). Sehingga pihak PDAM langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Katingan Hilir.

Atas laporan ini, SatReskrim Polres Katingan langsung bentuk Tim Gabungan Jatanras Polres Katingan dan Unit Reskrim Sek Katingan Hilir untuk melakukan penyelidikan gabungan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, pada Jumat 18 Februari 2022, tim telah mengamankan diduga pelaku atas nama Rahmad Hidayat alias Dayat (43) warga jalan pusaran cinta, kelurahan kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!