Legislator ini Sarankan Riset Mendalam Manfaat Daun Puri 

 Legislator ini Sarankan Riset Mendalam Manfaat Daun Puri 

FOTO : Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekonomian, Henry M Yoseph.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Daun Puri atau Kratom merupakan tanaman tradisional yang diyakini oleh sebagian kalangan masyarakat memiliki sejumlah khasiat. Namun, hal itu dinilai masih perlu diteliti lebih mendalam guna memastikan manfaat dan akibatnya bagi kesehatan manusia.

Pernyataan tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekonomian, Henry M Yoseph yang meminta kepada pihak terkait dan berkompeten untuk melakukan penelitian mendalam, terhadap tanaman tradisional Daun Puri atau Kratom.

“Terkait daun puri atau kratom ini agar segera dilakukan penelitian atau riset secara mendalam, baik manfaat ataupun akibatnya bagi kesehatan,”ucap Henry belum lama ini.

Lanjut Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya ini juga mengatakan bahwa riset tersebut dinilai sangat penting, agar pemerintah dapat mengambil kebijakan selanjutnya.

“Saya menyarankan segera lakukan penelitian oleh pihak terkait, sehingga hasilnya mendalam dan final. Dari situ, baru bisa ambil kebijakan, apakah bermanfaat bagi kesehatan atau tidak, kalau bermanfaat bagi kesehatan, maka segera dikembangkan saja,” ujarnya.

Sambung Legislator Fraksi Nasdem DPRD Kalteng ini menuturkan kalau tanaman ini memang bermanfaat untuk kesehatan, maka bisa menjadi bahan ekspor penuh atau bisa juga menjadi bahan industri obat-obatan.

Sisi lainnya juga bisa menjadi lahan usaha masyarakat atau petani di daerah ini. “Ketimbang tanam Sawit yang butuh biaya besar, kenapa masyarakat tidak dianjurkan tanam pohon kratom saja. Mudah dan biaya murah dan bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat,” ucapnya lagi.

Diungkapkan bahwa Tanaman kratom ditengarai sudah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit oleh masyarakat lokal.

Dengan adanya penelitian atau riset lanjut Henry, maka juga akan memberikan informasi yang boleh dikonsumsi adalah hasil industrinya yang sudah dipastikan aman bagi manusia dan menjawab kesehatan masyarakat.

Henry tidak setuju kalau pemanfaatan kratom sebagai obat tradisional atau herbal di larang oleh pemerintah.

“Saya justru mendorong kepada pemerintah, agar kratom adalah produk strategis nasional yang berguna bagi dunia atau bisa di ekspor. Ini potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang bisa mendatangkan sumber pendapatan bagi negara dan daerah serta masyarakat,”katanya.

Karena ucap dia, kalau kratom ini dilarang maka sama saja pemerintah sedang membuang potensi sumber pendapatan yang ada.

Di beberapa tempat daun puri ini telah lama digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit.

Daun kratom bisa dimakan mentah, diseduh seperti teh atau diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cairan. Kratom telah banyak juga digunakan oleh masyarakat di Pulau Kalimantan.

“Kalau diolah maka daun kratom ini bisa menjadi komuditas yang dapat diandalkan masyarakat, di tengah terpuruknya usaha masyarakat seperti karet dan rotan. Usaha baru masyarakat ini semestinya perlu di dukubg dan didorong oleh pemerintah, bukan justru ingin.di hentikan atau dilarang.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!