Kalteng Punya Sejumlah Perda Baru, Hj. Siti Nafsiah : Kami Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi

 Kalteng Punya Sejumlah Perda Baru, Hj. Siti Nafsiah : Kami Minta Pemda Gencarkan Sosialisasi

FOTO : Srikandi Dewan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Pihak legislatif dan eksekutif Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyepakati bersama sejumlah peraturan daerah (Perda) Kalteng yang memuat sejumlah hal penting, terlebih berkaitan dengan aturan atau kebijakan yang akan diberlakukan di tengah-tengah masyarakat.

Berkenaan hal tersebut, Srikandi Dewan dari Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng, Hj. Siti Nafsiah meminta seraya mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk selanjutnya dapat mensosialisasikan aturan atau Perda tersebut secara masif kepada seluruh masyarakat di wilayah Bumi Tambun Bungai ini.

“Terkait sejumlah Perda yang telah disepakati dan disahkan, memang sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh wilayah bahkan hingga ke daerah pelosok Kalimantan Tengah,” ucapnya, Senin (28/02/2022).

Lanjut Hj. Siti Nafsiah mengatakan bahwa sosialisasi Perda memang sangat penting untuk dilakukan, bahkan jika memungkinkan bisa disosialisasikan kepada masyarakat di seluruh pelosok daerah Kalimantan Tengah, sampai pada mereka yang ada di akar rumput.

Pihak instansi dan dinas terkait harus secara masif mensosialiasikan Perda dan isinya kepada masyarakat melalui berbagai sarana yang ada baik spanduk, baleho ataupun sarana media massa dan media sosial lainnya.

Legislator dari Komisi III DPRD Kalteng ini juga mengatakan sosialiasi Perda juga harus dengan sosialiasi inti utama dalam Perda, agar dapat dimengerti dan dipahami oleh masyarakat secara utuh.

Seperti contohnya, terkait Perda tentang Pengelolaan Sampah, ia meyakini bahwa masih banyak masyarakat yang tidak tau. Termasuk pula menyangkut berbagai aturan dan sanksi yang diatur didalamnya.

“Intinya agar masyarakat tau, memahami dan mengerti. Sehingga ketika di lakukan sanksi ketika ada pelanggaran tidak ada ada alasan tidak tau,”ucapnya lagi.

Menurut Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini juga menuturkan saat ini ada banyak Perda yang dimiliki daerah.

“Perda terkait Sampah dan larangan membakar lahan secara sembarangan juga sangat urgen disosialisasikan dengan gencar. Jangan hanya sebatas bagi kalangan tertentu saja tapi harus sampai ke masyarakat paling bawah, karena mereka yang bersinggungan langsung dengan hal itu,” sarannya.

Menurut Nafsiah, akibat masih banyak Peraturan Daerah (Perda) belum diketahui oleh masyarakat, dikarenakan minimnya sosialisasi membuat ada potensi pelanggaran dilakukan oleh masyarakat.

Ia juga menuturkan bahwa sejatinya setiap Perda yang ada saat ini, memang sangat penting untuk bisa diketahui dan dipaham oleh seluruh kalangan, sehingga dapat menjadi payung hukum.

Diungkapkannya, saat turun ke menyerap aspirasi masyarakat, ternyata cukup banyak usulan masyarakat terkait Perda, akan tetapi Perda tersebut sudah ada hanya kurang sosialisasinya saja.

Dirinya juga menegaskan melalui sosialisasi yang dilakukan tersebut, tentunya akan berdampak bagi kenyamanan masyarakat dalam beraktifitas, terkhusus dalam pekerjaan dan kehidupan sehari-hari.

“Sosialisasi ini dimaksudkan untuk tujuan supaya masyarakat dapat mengetahui manfaat yang ada di dalam sejumlah Perda yang telah disahkan tersebut.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!