Kalangan DPRD Kalteng Sambut Baik Permenaker RI No. 2 Tahun 2022

 Kalangan DPRD Kalteng Sambut Baik Permenaker RI No. 2 Tahun 2022

FOTO : Anggota Komisi IV DPRD Kalteng membidangi Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, serta Ketenagakerjaan Bryan Iskandar.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut baik adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun.

Hal tersebut diutarakan oleh anggota Komisi IV DPRD Kalteng yang Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan,  serta Ketenagakerjaan Bryan Iskandar menilai bahwa lahirnya Permenaker ini wajar, karena bertujuan untuk menjamin masa tua para pekerja.

“Namanya sudah Jaminan Hari Tua (JHT), artinya jaminan diberikan untuk jaminan hari tua pekerja, yakni ketika sudah pensiun, wajar saja usia 56 tahun, layaknya seperti pensiun ASN yakni 56 tahun keatas,”katanya di gedung dewan baru-baru ini.

Lanjut Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng III, meliputi Kabupaten Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara ini menuturkan bahwa pemerintah pusat tentu memiliki pertimbangan terkait aturan baru tersebut.

“Kalaupun seseorang berhenti bekerja di salah satu perusahaan, tentunya diharapkan agar kembali mencari pekerjaan baru. Yang pentingnya dana JHT-nya tidak hilang, ketika sudah sampai usia 56 dana JHT bisa dicairkan,”ucapnya.

Lebih dalam, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kalteng ini juga yakin peraturan yang diteken Menaker RI Ida Fauziyah tersebut, sudah di pertimbangkan dengan baik.

Sangat jelas bahwa pada Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Mengingat, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Artinya lanjut Bryan, aturan terbaru yang diterbitkan Menaker tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004.

Bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

“Ketika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program baru yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja. Semoga rencana pemerintah yang akan meluncurkan program terbaru JKP tahun ini bisa terealisasi. Sebab JKP ini merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!