Jadi Jaminan Masa Tua, Henry : Wajar saja di Usia 56 Tahun Pekerja Baru Bisa Cairkan JHT

 Jadi Jaminan Masa Tua, Henry : Wajar saja di Usia 56 Tahun Pekerja Baru Bisa Cairkan JHT

FOTO : Legislator Provinsi dari Fraksi NasDem DPRD Kalteng, Henry M. Yoseph.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Legislator Provinsi dari Fraksi NasDem DPRD Kalteng, Henry M. Yoseph menyampaikan bahwa Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program dari pemerintah pusat yang memang patut didukung, utamanya dari para pekerja.

Pasalnya, program JHT bertujuan untuk menjamin masa tua dari para pekerja itu sendiri. Menurutnya, program JHT memiliki tujuan untuk jaminan masa tua pekerja. Jadi, tidak ada salahnya jika pencairan baru bisa dilakukan, saat pekerja mencapai usia minimal 56 Tahun, dan itu masih dinilai cukup wajar.

“Wajar saja jaminan masa tua atau JHT itu baru bisa dicairkan kalau sudah tua. Karena memang tujuannya untuk itu, menjamin masa tua, tidak ada yang salah dengan aturan itu, dan itu masih cukup wajar,” ucap Henry yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi SDA dan Perekonomian belum lama ini.

Lanjut Mantan Ketua DPRD Murung Raya ini mengatakan kalau seseorang berhenti bekerja dari suatu perusahaan, bukan karena alasan kondisi kesehatan, jangan juga langsung berpikir dapat JHT, karena masih dinilai cukup mampu untuk mencari pekerjaan lain.

“Terlebih lagi masih muda, cari lagi pekerjaan lain, jangan langsung menganggur dan mengharapkan dana JHT untuk modal usaha,”sarannya.

Yang terpenting, ucap Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya ini juga mengatakan bahwa hak JHT pekerja tidak hilang dan masih bisa dicairkan pada masa tuanya nanti.

“Yang penting hak JHT tidak hilang. Nanti kalau sudah sampai usia 56 tahun, baru bisa dicairkan untuk jaminan hidup di masa tua. Artinya, masa tua pekerja juga tetap terjamin,”imbuhnya.

Sebagai informasi bahwa belum lama ini, Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 

KALTENGNEWS TV 

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!