DPRD Rapat Bersama Disdagkop Bahas Raperda Hasil Evaluasi Gubernur 

 DPRD Rapat Bersama Disdagkop Bahas Raperda Hasil Evaluasi Gubernur 

RAPAT : Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran saat memimpin rapat terkait satu raperda hasil evaluasi gubernur, Rabu (23/2/2022).   KALTENGNEWS.co.id – BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat membahas rancangan peraturan daerah (raperda) hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah. “Raperda tersebut yakni tentang rencana pembangunan industri kabupaten 2022-2042,” kata Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran usai memimpin rapat tersebut di Buntok, Rabu (23/2/2022). Dijelaskannya, dalam rapat yang dilaksanakan kali ini, pihaknya bersama Disdagkop UKM Barito Selatan melakukan penyempurnaan raperda sesuai hasil evaluasi tersebut. “Karena, raperda yang sudah dibahas di tingkat kabupaten akan diajukan kepada gubernur dan setelah dievaluasi, ada beberapa petunjuk dan sesuai dengan petunjuk gubernur itu yang kita perbaiki untuk sempurnakan kembali,” ungkap Farid Yusran. Selain itu, Farid juga menyampaikan, dari tiga raperda yang telah diajukan beberapa waktu lalu, hanya satu raperda yang telah selesai dilakukan evaluasi oleh gubernur. Sedangkan dua raperda lainnya yang telah diajukan, lanjut Farid Yusran, masih belum selesai dievaluasi oleh gubernur. “Dua raperda yang belum selesai dievaluasi tersebut diantaranya tentang penataan desa dan satu raperda lainnya,” ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu. Meski demikian, menurut dia, dalam rapat yang telah dilaksanakan antara DPRD dengan Disdagkop Barito Selatan itu pada prinsipnya yang dibahas tidak ada hal-hal yang mendasar. Dia berharap, dengan ditetapkan raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten 2022-2042 tersebut menjadi perda dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini. Rapat yang berlangsung di ruang VIP DPRD Barito Selatan tersebut dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Hermanes dan sejumlah anggota dewan serta Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Barsel, Swita Minarsih. (tu/anggra)

RAPAT : Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran saat memimpin rapat terkait satu raperda hasil evaluasi gubernur, Rabu (23/2/2022).

 

KALTENGNEWS.co.id – BUNTOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM setempat membahas rancangan peraturan daerah (raperda) hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.

“Raperda tersebut yakni tentang rencana pembangunan industri kabupaten 2022-2042,” kata Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran usai memimpin rapat tersebut di Buntok, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskannya, dalam rapat yang dilaksanakan kali ini, pihaknya bersama Disdagkop UKM Barito Selatan melakukan penyempurnaan raperda sesuai hasil evaluasi tersebut.

“Karena, raperda yang sudah dibahas di tingkat kabupaten akan diajukan kepada gubernur dan setelah dievaluasi, ada beberapa petunjuk dan sesuai dengan petunjuk gubernur itu yang kita perbaiki untuk sempurnakan kembali,” ungkap Farid Yusran.

Selain itu, Farid juga menyampaikan, dari tiga raperda yang telah diajukan beberapa waktu lalu, hanya satu raperda yang telah selesai dilakukan evaluasi oleh gubernur.

Sedangkan dua raperda lainnya yang telah diajukan, lanjut Farid Yusran, masih belum selesai dievaluasi oleh gubernur. “Dua raperda yang belum selesai dievaluasi tersebut diantaranya tentang penataan desa dan satu raperda lainnya,” ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.

Meski demikian, menurut dia, dalam rapat yang telah dilaksanakan antara DPRD dengan Disdagkop Barito Selatan itu pada prinsipnya yang dibahas tidak ada hal-hal yang mendasar.

Dia berharap, dengan ditetapkan raperda tentang rencana pembangunan industri kabupaten 2022-2042 tersebut menjadi perda dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.

Rapat yang berlangsung di ruang VIP DPRD Barito Selatan tersebut dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Hermanes dan sejumlah anggota dewan serta Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Barsel, Swita Minarsih. (tu/anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!