Dewan Provinsi Minta Pengurusan Ijin Galian C Dikembalikan Ke Daerah

 Dewan Provinsi Minta Pengurusan Ijin Galian C Dikembalikan Ke Daerah

FOTO : Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekenomian, Lohing Simon.

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta seraya berharap kepada pemerintah pusat agar dapat mengembalikan kewenangan kepada pemerintah daerah, terkait pengurusan ijin galian C.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Sumber Daya Alam (SDA) dan Perekenomian, Lohing Simon saat dibincangi sejumlah awak media, Rabu (02/02/2022).

“Terlebih lagi hal ini, tentunya sesuai dengan yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa kewenangan itu akan diberikan paling lambat pada akhir Desember 2020,” ucapnya.

Lanjut Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I, meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung Mas ini mengatakan bahwa sebelumnya Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta gubernur untuk tidak memberikan perizinan baru di bidang pertambangan minerba.

Ketentuan itu menyusul diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan minerba (UU Minerba).

“Galian sebelum tahun 2009 adalah kewenangan kepala daerah kabupaten. Kemudian setelah itu ada UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait galian c diganti dengan istilah galian dan batuan dan kewenangan pemberian ijin milik provinsi. Kemudian ada revisi lagi yakni UU no 3 tahun 2020 tentang Minerba, sehingga kewenangan itu diambil alih oleh kementrian. Disinilah kami meminta agar kewenangan itu bisa dikembalikan lagi ke daerah,” ungkapnya.

Lebih dalam, Lohing menambahkan bahwa komisi II DPRD Kalteng sebelumnya sudah menyampaikan hal tersebut ke DPR RI tahun 2020.

Dalam pertemuan itu, komisi II DPRD Kalteng mendesak kementrian agar kewenangan pemberian ijin galian tersebut bisa dikembalikan ke daerah.

“Saat itu, dijanjikan bahwa Desember 2020 kewenangan tersebut akan dikembalikan . Namun hingga saat ini belum ada kabarnya. Oleh itu harapan kami agar ijin galian itu dikembalikan,” Ucapnya.
Dirinya menjelaskan, terkait galian C, bahwa semua kabupaten di Provinsi Kalteng, telah memiliki perda tersendiri. Dimana dalam aturan tersebut juga mengatur terkait retribusi untuk PAD.

“Soalnya disemua kabupaten memiliki Perda galian C, namun saat ini perda itu jadi mandul. Tidak bisa lagi menarik retribusi terhadap galian C karena kewenangannya saat ini di kementrian. Jika ini kembalikan maka akan menjadi keuntungan untuk pemerintah daerah lagi, terlebih mendongkrak PAD.” tandasnya. (*)

 

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!