Belajar Perda Gaji Perangkat Desa, DPRD Barsel Kunker ke Bartim

 Belajar Perda Gaji Perangkat Desa, DPRD Barsel Kunker ke Bartim

RAPAT : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan saat menggelar rapat komisi.

 

KALTENGNEWS.co.id – BUNTOK – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan telah melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Barito Timur (Bartim). Kunker itu dalam rangka mempelajari peraturan daerah (perda) terkait pembayaran gaji atau insentif perangkat desa yang dibayarkan setiap bulan.

“Kami sudah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Timur beberapa waktu lalu untuk mempelajari mengenai hal itu (maksudnya perda pembayaran gaji perangkat desa),” kata Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan Raden Sudarto, Rabu (16/2/2022).

Menurut dia, untuk gaji perangkat desa di wilayah Barito Timur sudah ada peraturan daerahnya dan dibayar per bulan. Sehingga kunjungan kerja ke Bartim ini dilaksanakan pihaknya untuk mengetahui langsung terkait aturan tersebut.

Sedangkan untuk pembayaran gaji atau insentifnya, lanjut Raden Sudarto, dibayar ke rekening masing-masing perangkat desa.

Dia menyampaikan, untuk gaji perangkat desa di Barito Selatan ini nanti, pembayarannya juga akan setiap bulan. Berdasarkan informasi dari kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barsel, dalam pembayarannya nanti akan bekerja sama dengan salah satu bank yangt ada di Buntok.

“Berdasarkan informasi dari kepala DSPMD Barito Selatan, untuk pembayaran gaji perangkat desanya akan bekerja sama dengan Bank Mandiri,” ungkap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.

Sebab, kata dia, kalau menggunakan bank lainnya yang ada di Kota Buntok, pelayanannya sudah padat, sehingga direncanakan akan menjalin kerja sama dengan Bank Mandiri Cabang Buntok saja.

Di sisi lain, Raden Sudarto juga menyampaikan, pembayaran gaji perangkat desa yang rencananya dibayar setiap bulan itu merupakan hasil kesepakatan pihaknya dengan DSPMD Barito Selatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Dia berharap, pembayaran gaji bagi perangkat desa dalam setiap bulan tersebut bisa direalisasikan pada tahun 2022 ini. Sebab, lanjut dia, dengan gaji mereka dibayarkan per bulan, akan memberikan dampak positif bagi perbaikan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan kinerja pemerintah desa itu sendiri.

“Karena mereka tidak terbebani lagi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena bisa terealisasi dengan gaji yang dibayarkan dalam setiap bulan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat diharapkan akan terus meningkat,” ungkap Raden Sudarto. (tu/anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!