Agendakan Gelar RDP dengan Pemkab Barsel

 Agendakan Gelar RDP dengan Pemkab Barsel

  Dewan akan Gelar RDP dengan Perangkat Daerah

FOTO : Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran saat diwawancarai sejumlah awak media.

KALTENGNEWS.co.id – BUNTOK – DPRD Barito Selatan akan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masing-masing mitra kerja atau perangkat daerah (PD) terkait program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.

“Sesuai dengan jadwal yang telah disusun, inti kegiatan dewan pada Februari 2022 itu diantaranya RDP antara masing-masing komisi dengan perangkat daerah selaku mitra kerjanya,” kata Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran, Selasa (1/2/2022).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini menerangkan, RDP tersebut dilaksanakan untuk menanyakan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan masing-masing perangkat daerah, apakah sudah siap dilaksanakan atau tidak.

“Kenapa demikian, karena kita melihat seperti pelaksanaan pelelangan yang dilaksanakan pada tahun lalu mengalami keterlambatan dan juga tidak melihat situasi serta kondisi lokasi pekerjaan yang dilaksanakan,” kata Farid Yusran.

Ia mencontohkan, seperti sejumlah pekerjaan yang lokasinya berada di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, pelelangannya dilaksanakan pertengahan tahun dan saat musim hujan.

“Akibat pelelangan dilaksanakan di pertengahan tahun dan pada musim hujan, menyebabkan pelaksanaan pekerjaan di lapangan menjadi terhambat lantaran mengalami kendala,” ucapnya.

Untuk itu, ia mengharapkan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pada tahun sebelumnya jangan sampai terulang lagi pada tahun ini.

“Utamakanlah pekerjaan-pekerjaan yang berpotensi berisiko terkena musibah banjir dengan melihat situasi dan kondisinya, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaannya di lapangan tidak terkendala,” harap Farid Yusran yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Barito Selatan ini.

Di samping melaksanakan RDP, DPRD Barito Selatan pada Februari ini juga berencana mengkosultasikan peraturan baru yakni Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah.

“Ada hal-hal yang perlu diketahui dan dipahami bersama terkait peraturan tersebut, dan itu dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) nantinya,” terang Farid Yusran.

Selain itu, ia juga menyampaikan, pelaksanaan penyusunan jadwal kegiatan DPRD ini dilaksanakan pihaknya dalam setiap bulan dan tidak disusun per satu masa sidang.

“Penyusunan jadwal yang dilakukan dalam setiap bulannya itu dilakukan karena saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Kalau jadwal disusun per satu masa sidang, kemungkinan jadwalnya akan banyak sekali terjadi perubahan,” jelasnya. (tu/anggra)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!