Terkait Tipikor, Kades Dadahup Diserahkan ke Rutan Kapuas

 Terkait Tipikor, Kades Dadahup Diserahkan ke Rutan Kapuas

FOTO : Jaksa Penyidik pada Cabjari Kapuas saat penyerahan tersangka dan barang bukti Kerutan Kuala Kapuas, Senin (3/1/2021).

KALTENGNEWS.co.id – KAPUAS – Dalam waktu kurang dari dua bulan terhitung sejak dikeluarkan surat perintah penyidikan atas nama tersangka GS pada tanggal 2 Desember 2021, akhirnya Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau telah menuntaskan penyidikan kasus Tipikor di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 hingga 2021.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Jaksa Penyidik membenarkan, telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap-II) kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Benar, untuk GS sudah kita serahkan ke Rutan, artinya pekerjaan Jaksa Penyidik telah selesai,” ujar Amir, Senin (3/1/2022).

Lebih lanjut jelasnya, hal tersebut menindaklanjuti surat pemberitahuan penyidikan telah lengkap (P-21) dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 Desember 2021 dan selanjutnya sudah masuk ke tahap penuntutan dan tanggung jawabnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap-II) tersebut dilaksanakan di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas. Dikarenakan masih situasi pandemi covid-19 seperti ini, kami tidak mungkin mengeluarkan tahanan, jadi cukup dilakukan pemeriksaan di Rutan saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tersangka GS juga telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya (pengacara) yang telah di tunjuk oleh tersangka sendiri,” tambah Amir.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak hari ini.

Dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari tersebut Jaksa Penuntut Umum diharapkan dapat segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangaka Raya supaya segera disidangkan perkaranya.

Tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup, diduga melakukan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas sejak tahun 2018 s.d 2021 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak tahun 2018 s.d 2021 tersangka diduga telah menerima pungutan desa sebesar Rp. 253.500.000 (dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Amir juga menjelaskan, bahwa modus tersangka selaku Kepala Desa menarik keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum yaitu menetapkan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa yang tidak sah dan menetapkan sendiri besaran pungutan tersebut tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian Perdes tersebut digunakan sebagai alat untuk melakukan pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT).

“Jadi dengan adanya perkara ini, saya berpesan kepada seluruh para Kepala Desa khususnya di Kab. Kapuas bahwa peraturan desa adalah hak semua desa, karena Undang-Undang memberikan hak untuk itu. Namun dalam rangka mekanisme penyusunan dan rancangan Perdes tersebut haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Aturan yang harus dipedomani dalam membuat peraturan desa adalah Permendagri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Peraturan Daerah Kab. Kapuas Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa. Jadi dasar aturan tersebut yang wajib dijadikan pedoman bagi seluruh Kepala Desa dan BPD dalam membuat Peraturan Desa,” pinta Amir.

Amir juga menekankan, dalam hal membuat peraturan desa tentang pungutan desa, para Kepala Desa wajib mempedomani Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

(Don/Sandi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!