Polisi Tangkap Buruh Penjual Sabu

 Polisi Tangkap Buruh Penjual Sabu

FOTO : Tersangka HA (35) saat ditangkap dan diamankan di Polresta Palangka Raya.

 

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, kembali berhasil meringkus HA (35) seorang pengedar narkotika di Jalan Kalimantan Gang Nurul Ikhlas, Kota Palangka Raya, Selasa (4/1/2022)

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut diringkus petugas berkat adanya laporan dari masyarakat dan upaya penyelidikan.

“Sebanyak 33 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 17,94 Gram kami amankan saat barhasil meringkus tersangka tersebut, yang sementara diduga berperan sebagai pengedar narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu (5/1/2022) pagi.

Selain paket tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) pack plastik klip dan 1 (satu) buah dompet berwarna pink.

“Saat ini tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh petugas Satresnarkoba,” tutur Kompol Asep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Palangka Raya dan jajaran akan terus berjuang untuk memberantas dan memerangi peredaran narkotika, demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang bersih dari narkoba (bersinar),” pungkas Asep. (Don/aga)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!